Usai Maaher Ditangkap, Polri Resmi Tahan Selama 20 Hari di Rutan akibat Ujaran Kebencian

- 4 Desember 2020, 12:48 WIB
Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi diamankan polisi terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Soni Ernata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi diamankan polisi terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial. //PMJ News

PR CIREBON - Polri resmi menahan Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui akun media sosialnya. Maaher akan menjalani masa penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri.

Penahanan ini diperlukan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Maaher sendiri ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 Desember 2020 pada pukul 04.00 WIB.

"Sudah dilakukan penahanan (terhadap Ustaz Maaher)," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 4 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Baca Juga: Muslim Uighur Dipaksa Makan Daging Babi, Ketika Tiongkok Memperluas Peternakan di Xinjiang

Sebelumnya, ustadz Maaher diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait postingannya di medsos. Dia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Maaher ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan cuitan yang dinilai melanggar hukum itu adalah saat Maaher mengunggah foto tokoh Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya yang mengenakan sorban putih.

Baca Juga: Penyidikan Kasus Suap Edhy Prabowo Terus Berlanjut, KPK Panggil Lima Orang Saksi

"Karena di sini dipastikan posting-annya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’," ungkap Awi membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Desember 2020.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x