Penyidikan Kasus Suap Edhy Prabowo Terus Berlanjut, KPK Panggil Lima Orang Saksi

- 4 Desember 2020, 12:29 WIB
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). KPK menahan tersangka Rizal Djalil untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).*
Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). KPK menahan tersangka Rizal Djalil untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).* /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww./ANTARA FOTO

PR CIREBON – Kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 terus berlanjut.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini  memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus tersebut,

"Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan lima saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat, 4 Desember 2020.

Baca Juga: Aparat Polisi Dihadang FPI, Kapolri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Ormas Premanisme

Lima saksi tersebut yakni Putri Catur yang merupakan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, PNS pada Sub-Koordinator Ikan Air Tawar Direktorat Produksi dan Usaha Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Dian Sukmawan, Andika Anjaresta berprofesi PNS, seorang mahasiswa bernama Esti Marina, dan wiraswasta Dalendra Kardina.

Sebelumnya, tujuh orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Selain Edhy, ada Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga: Berikan Banyak Manfaat Bagi Peternak, Robot Pemberi Makan Babi Laris Terjual di Brasil

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan ‘forwarder’ dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x