Maaher Ditangkap Bukan Kriminalisasi Ulama, Pakar: Ini Murni Dugaan Masalah Hukum

- 4 Desember 2020, 18:37 WIB
Ustadz Maaher ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Ustadz Maaher ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. /Instagram.com/ustadmaaher_official

PR CIREBON - Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Dr. Edi Hasibuan menilai penangkapan Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata dalam perkara ujaran kebencian seorang tokoh agama melalui media sosial Twitter bukan bentuk kriminalisasi.

"Kita melihat ini murni dugaan masalah hukum dan tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 4 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengatakan Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menangani perkara ini sudah bertindak sesuai koridor hukum.

Baca Juga: DPR Dukung Ustaz Maaher Ditahan: Jangan Terprovokasi Ujaran Kebencian Berkedok Ulama

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2016 ini mengatakan kritikan dari kuasa hukum Maaher bahwa penangkapan itu tindak diskriminatif Polri merupakan hal biasa.

"Kalau pihak Maaher menilai ada tindakan penyidik yang melanggar prosedur, sesuai aturan mereka bisa melakukan upaya hukum lainnya, misalnya mengajukan praperdilan" katanya menegaskan.

Bareskrim Polri menangkap Maaher setelah menerima laporan nomor LP/B/0677/di/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020 atas tudingan menghina tokoh agama Habib Lutfi bin Yahya.

Baca Juga: TNI dan Polri Harus Cegah Kerumunan Pilkada 2020, Mendagri: Jangan Arogan, Jaga Hubungan Baik

Polisi menjerat Maaher dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 2, jo passl 28 ayat 2, UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Maaher ditangkap di kediamannya, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB.

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu sabak digital (tablet) dan KTP atas nama Soni Eranata.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x