Karni Ilyas Terlibat Dugaan Korupsi Aset Negara, Kuasa Hukum Ahli Waris Jelaskan Semuanya

- 5 Desember 2020, 18:30 WIB
Kejati NTT jadwalkan periksa Karni Ilyas dan Goris Mere hari ini.
Kejati NTT jadwalkan periksa Karni Ilyas dan Goris Mere hari ini. /Antara/

Yang ada itu tanah para ahli waris Daeng Malewa total luas kurang lebih 5 hektare yang telah dijual kepada David dan baru dibayar down payment.

"Belum lunas. Akan dibayar lunas jika telah terbit sertifikat hak milik. Jadi, belum ada peralihan hak. Pak David itu pembeli beriktikad baik," ucapnya.

Hal itu diamini oleh Gabriel Mahal selaku kuasa hukum Adam Djudje.

Gabriel pun memastikan Gories dan Karni sama sekali tidak ada kaitannya dengan klaim tanah Adam Djudje yang juga diklaim sebagai tanah Pemda.

"Sama sekali tidak ada hubungannya dengan H. Adam Djudje yang mengklaim punya hak milik di tanah Toro Lema Batu Kalo itu. H. Adam Djudje tidak pernah menjual tanah di Toro Lema Batu Kalo itu kepada Pak Gories dan Pak Karni," kata Gabriel Mahal

Baca Juga: Sesalkan Mahfud MD Anggap Remeh Papua, Rocky Gerung: Bukan Soal Kecil, Papua Sedang Dilirik Dunia

Gabriel juga mendapat informasi bahwa tanah tersebut dijual oleh para ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa kepada seseorang bernama David.

"Jadi, berdasarkan fakta-fakta itu, saya tidak melihat adanya relevansi pemanggilan Pak Karni Ilyas dan Pak Gories Mere sebagai saksi dalam masalah tanah Pemkab Mabar yang diduga ada tindak pidana korupsi aset tanah pemkab tersebut," kata Gabriel Mahal.

Gabriel pun memastikan tidak ada pemeriksaan terhadap Karni Ilyas dan Gories Mere dalam kapasitasnya sebagai saksi di Kejati NTT pada hari Rabu 2 Desember

"Sebagai warga negara yang taat hukum, apa pun alasan pemanggilan tersebut, Pak Karni dan Pak Gories tetap penuhi panggilan sebagai saksi tersebut," katanya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x