Komentari Langkah Benny Wenda di Papua Barat, Mahfud MD Sebut Benny Wenda Membuat Negara Ilusi

- 4 Desember 2020, 08:00 WIB
Mahfud MD./
Mahfud MD./ /Dok. kominfo.go.id



PR CIREBON – Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menganggap Benny Wenda membuat negara ilusi dengan deklarasi pemerintahan sementara di Papua Barat yang dipimpinnya sendiri sebagai presiden.

“Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yang tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?" kata Mahfud, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA.

Menko Polhukam Mahfud menjelaskan syarat berdirinya sebuah negara setidaknya ada tiga, yakni rakyat, wilayah, dan pemerintah, kemudian ditambah pengakuan dari negara lain.

Baca Juga: Putri Jusuf Kalla Lapor Polisi, Refly Harun Sebut Pembuat Unggahan Harus Bisa Menjaga Etika

“Negara itu syaratnya ada tiga. Syarat itu ada rakyat yang dia kuasai, ada wilayah dia kuasai, kemudian ada pemerintah. Dia tidak ada. Rakyatnya siapa? Dia memberontak. Wilayahnya kita menguasai. Pemerintah, siapa yang mengakui dia pemerintah? Orang Papua sendiri tidak juga mengakui," ucap-nya.

Selanjutnya, syarat lainnya yaitu adanya pengakuan dari negara lain dan masuk dalam organisasi internasional.

“Dia tidak ada yang mengakui. Memang didukung satu negara kecil di Pasifik, namanya Vanuatu. Tapi kecil itu daripada ratusan negara besar, Vanuatu kan kecil dan tidak masuk juga ke organisasi internasional, hanya disuarakan secara politik," tutur Mahfud.

Baca Juga: Waspada, PBB Nyatakan 2020 Sebagai Tahun Terpanas Kedua Dalam Sejarah

Sementara itu, Mahfud mengingatkan bahwa Papua melalui referendum pada 1969 sudah final dan sah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Mahfud menjelaskan referendum yang berlangsung pada November 1969 tersebut disahkan Majelis Umum PBB bahwa Papua itu adalah sah bagian dari kedaulatan Indonesia.

“Karena itu tidak akan ada (referendum) lagi, PBB tidak mungkin membuat keputusan dua kali dari hal yang sama atau terhadap hal yang sama," ujarnya.

Baca Juga: Karena Hak Cipta, Zlatan Ibrahimovic dan Ratusan Pesepakbola Siap Gugat EA Sports

Tak hanya itu, kata dia, Papua sejak 1969 tidak masuk dalam daftar Komite 24 PBB, yakni daftar negara-negara yang dianggap memiliki peluang dan mandiri untuk merdeka, berbeda dengan Timor Timur.

“Kalau Timor-Timur memang ada, tetapi Papua tidak ada. Sejak 1969 tidak masuk di komite 24 itu," kata Mahfud menegaskan.

Lebih lanjut, kata dia, Benny Wenda adalah seorang narapidana atau seorang yang sudah dijatuhi hukuman pidana di Indonesia 15 tahun karena tindakan kriminal, tetapi kabur.

Baca Juga: Alami Trauma Berat, Korban Selamat Insiden Teroris di Sigi Enggan Pulang ke Rumah

“Sehingga dia sekarang tidak punya kewarganegaraan, di Inggris dia tamu, di Indonesia dia sudah dicabut kewarganegaraan. Lalu bagaimana dia memimpin negaranya? Itu yang saya katakan negara ilusi yang dia bangun," tutur Mahfud MD.

Untuk itu, Mahfud meminta masyarakat tidak perlu takut dengan deklarasi negara ilusi yang dilakukan oleh Benny Wenda melalui media sosial Twitter.

“Itu kan ilusi saja. Apalagi, deklarasi kemerdekaan melalui Twitter. Kenapa kita harus ribut, orang saya tiap hari Twitter-an juga. Tidak perlu panik, tapi tetap saja karena pengaruhnya terhadap orang di situ, merasa terpengaruh, ada pengikutnya, ini ada gakum (penegakan hukum) nanti," kata Mahfud.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x