Terkait Deklarasi Papua Merdeka Benny Wenda, MPR: Pemerintah Harus Bertindak Tegas

- 3 Desember 2020, 20:38 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengutuk aksi terorisme di Sigi, Sulawesi  Tengah.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengutuk aksi terorisme di Sigi, Sulawesi Tengah. /ANTARA/HO-MPR RI/ANTARA

PR CIREBON- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mengingatkan pemerintah untuk bertindak tegas atas deklarasi pemerintahan sementara di Papua Barat yang dilakukan pimpinan separatis Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) Benny Wenda.

“Saya bicara di sini atas nama pimpinan MPR RI yang ingin mengingatkan kita semua termasuk pemerintah tentang konstitusi kita. Saya ingin menyampaikan pesan bahwa negara harus bertindak tegas,” ungkap Bamsoet sapaan akrabnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: Memburu Kelompok MIT di Sulteng, Satgas Tinombala Alami Kesulitan di Lapangan

Bamsoet menilai pernyataan yang disampaikan Benny Wenda yang notabene warga negara asing yang mengklaim dan mengangkat dirinya sebagai presiden sementara di Papua Barat sangat mengganggu konstitusi.

“Dari sudut pandang kami sebagai penjaga konstitusi sangat mengganggu. Bukan soal Benny Wendanya, tapi orang-orang atau suasana, situasi politik yang ada di Papua maupun di seluruh Tanah Air juga,” ujarnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Menurut bamsoet, pernyataan pimpinan kelompok separatis Papua Benny Wenda tentang deklarasi pembentukan pemerintah negara Papua bersifat sepihak dan tidak sesuai dengan hukum internasional, termasuk juga peraturan konstitusi dan UU Indonesia sebagai kedaulatan yang sah atas Papua.

Baca Juga: Antisipasi Peringatan Hari Lahir GAM, Polda Aceh Tingkatkan Patroli

Dengan demikian, kata dia, segala bentuk pernyataan yang merongrong dan menegasikan kedaulatan wilayah negara kesatuan republik Indonesia adalah pengingkaran terhadap amanat konstitusi.

“Bahwa menurut Pasal 2016 KUHP makar dengan masuk sebagian wilayah negara jatuh ke tanah musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya 20 tahun,” tuturnya.

Lebih lanjut, kata dia, Pasal 38 KUHP menegaskan bahwa dikatakan makar untuk melakukan suatu perbuatan apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya pelaksanaan seperti yang dimaksud pasal 53.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x