Restoran Seabat Langgar Prokes dan Dihadiri Ketua MPR, Begini Langkah dr Tirta

- 29 November 2020, 15:04 WIB
Relawan Covid-19 dr Tirta Mandira Hudhi.
Relawan Covid-19 dr Tirta Mandira Hudhi. /Instagram/@dr.tirta



PR CIREBON - Belum lama ini diketahui bahwa sebuah restoran bernama seabat yang berada di jalan Purworejo no. 3, Menteng Jakarta Pusat telah melanggar prosedur Kesehatan yang ada pada protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19.

Seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari akun Instagram @dr.tirta, Sabtu 28 November 2020 terlihat bahwa acara tersebut di datangi oleh berbagai kalangan eksekutif.

Salah satu yang hadir pada acara soft opening tersebut ada salah satu yang hadir adalah Ketua MPR Bambang Soesatyo yang hadir ke sebuah acara tersebut dengan menjalankan Protokol Kesehatan.

Baca Juga: Tak Beretika Menangani Habib Rizieq, MER-C Sebut Wali Kota Bogor Perlu Belajar Etika Kedokteran

Setelah mendapatkan kabar tentang hal tersebut, seketika dr.tirta Langsung mengkonfirmasi serta mengverifikasi kejadian tersebut apakah benar atau tidak telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan.

"Bambang Soesatyo dateng memakai masker, 5 menit hadir tanda tangan Slesai, karena undangan kawan yg kebetulan owner." ucap Bamsoet

Tidak hanya Bamsoet saja yang di konfirmasi masalah kebenaran sebuah acara tersebut yang di katakan ada dugaan melanggar Protokol kesehatan.

Baca Juga: Terorisme Terus Berkembang, Dekan UNPAR: Penyelesaian Tidak Hanya Pendekatan TNI dan Hukum saja

Tirta pun menanyakan kebenaran pada acara soft opening restoran seabat kepada saah satu investor restoran tersebut, yaitu Basuki Surodjo.

Basuki berjanji akan segera menelusuri hal tersebut serta segera melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait.

"Saya sudah meneruskan info kerumunan ini ke temen-temen polisi, semoga ada solusi. Karena telah viral dan bisa membuat gaduh dugaan tidak adil." ujar Tirta.

Baca Juga: Spesial dari Anies Baswedan untuk Persija Ultah ke-92, Bawa Kembali Ingatan Pemain Legendaris

Karena mengacu pada peraturan Dalam Pergub DKI jakarta Nomor 101/2020, dijelaskan makan di restoran, warung makan, dan kafe diperbolehkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu melaksanakan protokol pencegahan Covid-19, membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan, pengunjung harus menggunakan masker, kecuali saat makan serta minum.

"Basuki Siap menerima sanksi juga kata beliau, dan kini basuki  sedang konfirmasi ke pihak yang membuat story. Mari kita tunggu kabar dari temen-temen polisi dan restoran." imbuhnya.***

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Cipeng | TIRTA (@dr.tirta)

 

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x