MPR Menentang Pemberlakuan Kembali Calling Visa Israel: Melawan Empat Pilar, Pembukaan UUD 45

- 3 Desember 2020, 19:29 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. / /Instagram/@hnwahid/

PR CIREBON - Wakil Ketua MPR RI Dr. H M Hidayat Nur Wahid, MA mengatakan semestinya seluruh masyarakat, khususnya para pemimpin Bangsa Indonesia, mengerti dan memahami Empat Pilar MPR RI. Tak terkecuali Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Saat ini, Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, tengah ramai dibahas publik, terkait berlakukanya Calling Visa Warga Negara Israel masuk ke Indonesia yang kembali dibuka oleh pemerintah Indonesia.

Pembukaan kembali Calling Visa warga Israel ke Indonesia menjadi polemik karena tidak sesuai dengan empat pilar MPR RI, khususnya Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Baca Juga: Rombongan Edhy Prabowo Ditangkap Tetapi Ngabalin Tidak, Refly Harun: Tanda Tanya Besar

“Saya menolak kebijakan pemerintah Indonesia yang membuka kembali calling visa bagi warga negara Israel untuk masuk ke Indonesia. Membuka calling visa ini mengesankan adanya hubungan diplomatik dengan Israel yang masih menjajah Palestina. Itu artinya tidak sesuai dengan Pembukaan UUD Negara RI 1945,” kata Hidayat Nur Wahid saat melakukan sosialisasi 4 pilar MPR RI bersama masyarakat Pancoran Jakarta Selatan, Selasa, 1 Desember 2020.

HNW sapaan akrab Hidayat menjelaskan pembukaan UUD NRI 1945 yang dimaksud adalah penegasan bahwa ‘kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan’. Kalimat ini merupakan bentuk penegasan bahwa bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan.

“Bung Karno selaku Ketua Panitia Sembilan, dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang menghadirkan kesepakatan Piagam Jakarta/Pembukaan UUD 45, sekaligus Presiden RI pertama menegaskan bahwa selama Israel menjajah Palestina, selama itu pula Indonesia tidak akan membuka hubungan diplomatik dengan Israel,” ujarnya.

Baca Juga: Pasca Gubernur dan Wakilnya Positif Covid-19, Dinkes DKI Gencarkan Tes Usap Waga Kontak Erat

Menurut HNW kalimat dalam pembukaan UUD 1945 itu mengarahkan agar Indonesia berbuat banyak dalam level internasional, sebagaimana Indonesia yang dipimpin oleh presiden terdahulu. Apalagi, kini Indonesia sebagai Anggota Tidak Tetap Dewan Keamanan PBB dan Anggota Dewan HAM PBB.

“Indonesia seharusnya bisa menjadi pemain internasional, bukan hanya sebagai pemain lokal. Salah satunya adalah aktif memperjuangkan kemerdekaan Palestina, bukan malah membuka calling visa kepada warga negara Israel yang menjajah Palestina,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: MPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x