RS UMMI Bogor Bakal Dapat Konsekuensi Hukum, Setelah Diduga Menghalangi Satgas Covid-19 ke HRS

- 30 November 2020, 12:45 WIB
RS UMMI tempat Habib Rizieq dirawat
RS UMMI tempat Habib Rizieq dirawat /

PR CIREBON – Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyesalkan sikap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menolak melakukan penelusuran kontak. Menurutnya, pihaknya akan mengambil langkah tegas terkait hal ini.

Selain itu, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri juga menyebut ada konsekuensi hukum pada pihak Rumah Sakit UMMI atas dugaan menghalangi Satgas Covid-19 Bogor dalam melakukan tes swab terhadap Habib Rizieq.

Baca Juga: Tok! Sepuluh Lembaga Negara Non-Kementerian Dibubarkan Lewat Perpres Nomor 12 Tahun 2020

Dalam hal ini, satgas melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor, Andi Tatat.

"Yang jelas setiap langkah dan tindakan apakah rumah sakit atau yang bersangkutan, itu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan dan Satgas sudah melaporkan, ini kewajiban kita untuk menindaklanjuti laporan tersebut," jelas Irjen Ahmad Dofiri di Mapolda Jabar, Kota Bandung pada Senin, 30 November 2020.

Dofiri juga menyinggung soal keengganan Rizieq untuk diperiksa. Menurutnya, dalam aturan Pasal 57 UU Kesehatan, disebutkan setiap orang yang menderita penyakit menular tidak boleh menolak.

"Pasal 57 lebih tegas lagi, setiap orang memang berhak atas rahasia kondisi kesehatan. Tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tadi tidak berlaku dalam hal huruf a disebutkan dalam perintah undang-undang, huruf c disebutkan terkait dengan kepentingan masyarakat," tutur Dofiri.

Baca Juga: Pengawas Pilkada Berhak Bubarkan Kerumunan Kampanye, Bawaslu: Tidak Perlu Takut, Ada PKPU 13

Dofiri menilai wajar jika Satgas Covid-19 Kota Bogor membuat laporan ke Polresta Bogor terkait penghalangan ini. Laporan juga sudah terdaftar dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA.

"Kalau ada dugaan menghalangi dan menolak maka sudah sewajarnya kemudian dari Satgas juga melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya," katanya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x