Empat Direktur RS UMMI Bogor Dipanggil Polri, Akibat Tidak Terbuka Hasil Tes Swab Habib Rizieq

- 30 November 2020, 08:26 WIB
Tak Ada Laporan Hasil Swab Habib Rizieq, Begini Nasib RS Ummi Bogor
Tak Ada Laporan Hasil Swab Habib Rizieq, Begini Nasib RS Ummi Bogor /rsummi.com

PR CIREBON- Polisi diketahui tengah mengagendakan pemeriksaan terhadap empat direktur Rumah sakit Ummi Bogor, Jawa Barat terkait dengan hasil pengambilan tes usap dari pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Senin, 30 November 2020.

Diketahui, direktur dari RS Ummi Bogor dilaporkan lantaran diduga telah menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular dengan tidak terbuka soal hasil tes swab dari Habib Rizieq yang sebelumnya sempat dirawat di rumah sakit tersebut.

“Pada hari Senin, tim penyidik gabungan Dittipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, Satreskrim Polresta Bogor di Mapolresta Bogor akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Minggu 29 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Mobil Terbakar Terbelah Dua, ‘Keajaiban’ Romain Grosjean Lolos dari Kecelakaan Maut di GP Bahrain

Sementara itu, empat direktur yang akan diperiksa sebagai saksi tersebut adalah Direktur Utama RS Ummi dr. Andi Tatat, Direktur Umum RS Ummi Najamudin, Direktur Pemasaran RS Ummi Sri Pangestu Utama dan Direktur Pelayanan RS Ummi dr. Rubaedah.

Selain empat direktur itu, polisi juga akan memeriksa Manajer RS Ummi dr. Zacki Faris Maulana, perawat RS Ummi Fitri Sri Lestari, perawat RS Ummi Rahmi Fahmi Winda, Koordinator Mer-C dr. Hadki Habib dan dr. Mea serta pihak keluarga Hanif Alatas.

Sementera pemeriksaan yang dilakukan pada Minggu, 29 November 2020 dilakukan terhadap Satgas Covid-19 Kota Bogor dr. Johan.

Baca Juga: DPR Sesalkan Sikap HRS Rahasiakan Hasil Tes Swab: Lebih Baik Dipublikasikan, Keselamatan Penting

Sebelumnya, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporan itu RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas Covid-19 yang akan melakukan tes usap terhadap salah satu pasien yang diduga terpapar Covid-19. Kepada RS Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol penanganan pasien tersebut.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x