Tok! Sepuluh Lembaga Negara Non-Kementerian Dibubarkan Lewat Perpres Nomor 12 Tahun 2020

- 30 November 2020, 12:00 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Foto: Humas Setkab/Agung/Humas Setkab

PR CIREBON- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2020 yang berisi pembubaran terhadap sepuluh lembaga negara non-kementerian.

Adapun, diantara kesepuluh lembaga yang Presiden Jokowi bubarkan tersebut adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia;

Serta Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Baca Juga: Rapor Merah Penanganan Covid-19, Presiden Jokowi: Hati-hati, Semuanya Memburuk Pekan Ini

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News, setelah dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut kemudian dialihkan ke kementerian terkait.

Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 akan dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada tahun 2006 akan dialihkan ke Kementerian Pertanian.

Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Baca Juga: Optimis Masa Depan UU Cipta Kerja, Menaker: Ikhtiar Pemerintah Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan

Keempat, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x