PR CIREBON- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2020 yang berisi pembubaran terhadap sepuluh lembaga negara non-kementerian.
Adapun, diantara kesepuluh lembaga yang Presiden Jokowi bubarkan tersebut adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia;
Serta Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Baca Juga: Rapor Merah Penanganan Covid-19, Presiden Jokowi: Hati-hati, Semuanya Memburuk Pekan Ini
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News, setelah dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut kemudian dialihkan ke kementerian terkait.
Pertama, Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005 akan dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Kedua, Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada tahun 2006 akan dialihkan ke Kementerian Pertanian.
Ketiga, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008 dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Baca Juga: Optimis Masa Depan UU Cipta Kerja, Menaker: Ikhtiar Pemerintah Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan
Keempat, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014 dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.