Imbas Merahasiakan Tes Swab Habib Rizieq Shihab, RS Ummi Bogor Terancam Ditutup

- 29 November 2020, 16:21 WIB
Rumah Sakit UMMI Kota Bogor.
Rumah Sakit UMMI Kota Bogor. /Foto: Dok. RS UMMI/



PR CIREBON - Belakangan ini telah terjadi sebuah Polemik yang disebabkan karena soal tes swab Habib Rizieq Shihab kian memanas.

Selain dari laporan polisi tentang hal tersebut, Pemkot Bogor juga akan memberikan sanksi keras hingga dampak penutupan operasional Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, tempat pentolan Front Pembela Islam (FPI) dirawat.

Dengan tidak jelasnya dan tidak terbukanya soal tes swab termasuk Tentang hasil dari tes swab pentolan FPI Habib Rizieq Syihab apakah sudah dilakukan atau belum, hal tersebut akan mengakibatkan RS UMMI akan di tutup.

Baca Juga: Jelang Hari Nasional, Pemerintah UAE Beri Warganya Ampunan Pinjaman hingga Rp 27 Triliun

Hal tersebut disebutkan oleh Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach yang mengatakan saat ini pemkot tengah mengkaji sanksi dengan landasan Perwali 107/2020, tentang Sanksi Administratif Pelanggar Tertib Kesehatan.

“Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp 50 juta, tetapi kita akan kaji dulu apa nanti denda, atau pencabutan izin operasional," jelas Agustian Syach, Sabtu 28 November malam. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ

Diketahui Rizieq Shihab sudah dirawat di RS UMMI sejak hari Rabu 25 November lalu.

Baca Juga: Menteri Edhy Jadi Tersangka, Berikut 4 Kebijakannya yang Menuai Pro dan Kontra

Satgas Covid-19 Kota Bogor pun meminta agar Habib untuk menjalani tes swab lantaran dinilai sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dengan munculnya klaster Petamburan.

"Setiap pasien-pasien yang dirawat di rumah sakitnya terutama yang telah melakukan Swab test harus melaporkan. Jadi pihak rumah sakit (RS UMMI) sampai saat ini belum ada respons apapun," ujarnya.

Satgas Covid-19 menegaskan, akan ada sanksi kepada rumah sakit jika tetap mencoba untuk menghalang-halangi upaya proses penegakan aturan dalam menanggulangi penyakit wabah menular ini termasuk berupa penutupan izin tempat usaha.

Baca Juga: Selamat Hari Korpri ke-49, Berikut Sejarah Perkumpulan ASN yang Tak Ingin Jadi Alat Politik

"Jadi ada sanksi yang melekat di RS UMMI apabila tetap bersikukuh tidak mau melaporkan hasil Swab dari pasien tersebut kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor," tukasnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x