Selamat Hari Korpri ke-49, Berikut Sejarah Perkumpulan ASN yang Tak Ingin Jadi Alat Politik

- 29 November 2020, 15:54 WIB
Pelaksaan upacara peringatan HUT Korpri ke-49.
Pelaksaan upacara peringatan HUT Korpri ke-49. // kemlu.go.id/

PR CIREBON - Pada 29 November 2020 merupakan hari yang mengingatkan kita betapa pentingnya ASN bagi Republik Indonesia, lantaran pada hari tersebut negara Indonesia memperingati Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang ke 49 tahun 2020.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Kementerian Luar Negeri, Adapun tema Peringatan Hari Kopri ke- 49 ini adalah ' Korpri Berkontribusi Melayani dan Mempersatukan Bangsa'.

Sedangkan pelaksanan upacara peringatan HUT Korpri Ke-48 bertempat di Konsulat RI Darwin. Upacara dipimpin oleh Konsul RI Darwin dan dihadiri oleh seluruh Staf KRI Darwin serta Ketua dan Anggota Dharma Wanita Persatuan KRI Darwin.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Dinilai Lakukan Intervensi pada Tim Medis, Fadli Zon: Cari Perhatian

Sebagai abdi negara Kopri merupakan organisasi yang beranggota Pegawai Negri Sipil (PNS), pegawai BUMD serta BUMN.

Kopri didirikan pada tanggal 29 November 1971 ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.

Tugas dan tanggung jawab seorang pegawai tidaklah ringan. Apalagi di era keterbukaan informasi sekarang ini. Mereka dituntut untuk memberikan pelayanan publik yang maksimal.

Memasuki era reformasi muncul keberanian mempertanyakan konsep monoloyalitas Korpri, sehingga sempat terjadi perdebatan tentang kiprah pegawai negeri dalam pembahasan RUU Politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Dinyatakan Reaktif Covid-19, KPU Bengkulu Ganti Penyelenggara Pemungutan Suara

Akhirnya menghasilkan konsep dan disepakati bahwa Korpri harus netral secara politik. Bahkan ada pendapat dari beberapa pengurus dengan kondisi tersebut, sebaiknya Korpri dibubarkan saja, atau bahkan jika ingin berkiprah di kancah politik maka sebaiknya membentuk partai sendiri.

Setelah reformasi dengan demikian Korpri bertekad untuk netral dan tidak lagi menjadi alat politik. Para Kepala Negara setelah era Reformasi mendorong tekad Korpri untuk senantiasa netral. Berorientasi pada tugas, pelayanan dan selalu senantiasa berpegang teguh pada profesionalisme.

Senantiasa berpegang teguh pada Panca Prasetya KorpriPP Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999 muncul untuk mengatur keberadaan PNS yang ingin jadi anggota Parpol, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Barito Selatan.

Baca Juga: Solskjaer Terpukau Bruno Fernandes Amankan Poin Kemenangan, Minta Pemain MU Contoh Mentalitasnya

Dengan adanya ketentuan di dalam PP ini membuat anggota Korpri tidak dimungkinkan untuk ikut dalam kancah partai politik apapun.

Korpri hanya bertekad berjuang untuk mensukseskan tugas negara, terutama dalam melaksanakan pengabdian bagi masyarakat dan negara.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kemenlu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x