Dinyatakan Reaktif Covid-19, KPU Bengkulu Ganti Penyelenggara Pemungutan Suara

- 29 November 2020, 15:13 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. / /Pikiran-Rakyat.com/Fian Afandi/



PR CIREBON - Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada 2020 dinyatakan reaktif Covid-19, guna mencegah penyebaran virus corona, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan menggantikan kelompok tersebut.

Ada sebanyak 3.330 orang KPPS yang bertugas di 370 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah ini, atau sebanyak sembilan orang per TPS yang menjalani tes cepat Covid-19.

“Ada tiga mekanisme pergantian penyelenggara pemilu, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan. Terhadap KPPS yang reaktif COVID-19 kita sarankan mengundurkan diri,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin di Mukomuko, Sabtu, 28 November 2020, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Restoran Seabat Langgar Prokes dan Dihadiri Ketua MPR, Begini Langkah dr Tirta

KPU menyarankan untuk KPPS yang dinyatakan reaktif Covid-19 ini mengundurkan diri agar tidak muncul spekulasi yang macam-macam terkait dengan penyelenggara Pilkada yang akan diselenggarakan.

Dia mengatakan, pihaknya telah menerima hasil rapid test atau rapid test sebanyak 645 anggota KPPS per 26 November 2020 dan sebanyak 25 KPPS di antaranya adalah Covid-19 reaktif.

Dia menyatakan tidak masalah jika pada saat pencoblosan Pilkada ternyata jumlah anggota KPPS kurang atau tidak sampai sembilan orang karena tidak ada pengganti KPPS yang reaktif terhadap Covid-19.

Baca Juga: Tak Beretika Menangani Habib Rizieq, MER-C Sebut Wali Kota Bogor Perlu Belajar Etika Kedokteran

“Kalau memang tidak ada anggota KPPS yang baru untuk mengganti KPPS yang reaktif Covid-19, maka KPPS yang ada tersebut yang melaksanakan tugas di TPS nantinya,” katanya.

Namun, KPPS yang dinyatakan reaktif Covid-19 pada saat sekarang ini tidak waktu lagi untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari lamanya karena pelaksanaan pemungutan suara tidak sampai selama itu.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x