Menteri Edhy Jadi Tersangka, Berikut 4 Kebijakannya yang Menuai Pro dan Kontra

- 29 November 2020, 16:01 WIB
Edhy Prabowo
Edhy Prabowo /INDRIANTO EKO SUWARSO/ANTARA FOTO



PR CIREBON - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Edhy diamankan sesaat setelah mendarat di Bandara Soekarno Hatta, pada Rabu 25 November 2020 yang lalu.

 “Memang benar KPK menangkap (Edhy Prabowo) terkait ekspor benih, tadi pagi pukul 01.23 di Bandara Soeta. Ada beberapa dari KKP dan keluarganya,” ujar Ghufron, Rabu 25 November 2020, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy Prabowo terkait dengan ekspor benih atau benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: Selamat Hari Korpri ke-49, Berikut Sejarah Perkumpulan ASN yang Tak Ingin Jadi Alat Politik

Sebelumnya kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh Edhy menuai pro dan kontra, salah satunya adalah dengan melakukan banyak perombakan aturan dari Menteri KKP yang sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Berikut 4 hal kontroversi itu:

1. Alat tangkap cantrang diperbolehkan

Larangan cantrang dicabut, namun ada aturan-aturan baru yang dditambahkan supaya keberadaan kapal cantrang tidak menganggu nelayan pengguna alat tangkap lain.

2. Membuka keran ekspor benih lobster

Di eranya Edhy Prabowo, keran benih lobster dibuka kembali.

3. Penghapusan larangan transhipment

Baca Juga: Imbas Pernikahan Putri Habib Rizieq, 5 Kepala Dinas Terancam Kehilangan Jabatannya

Edhy Prabowo dengan kebijakannya yang mencabut larangannya untuk transshipment, ini diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 57/Permen-KP/2014 tentang pengelolaan perikanan di Indonesia.

4. Tidak adanya kapal pencuri yang ditenggelamkan

Kebijakan ini sangat bertolak belakang dengan kebijakan menteri sebelumnya, dimana sebelumnya, jika ditemukan kapal yang masuk ke wilayah Indonesia untuk mencuri, akan ditenggelamkan.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x