Dalam RUU Minuman Beralkohol, Ini Jenis Miras yang Akan Dilarang Peredarannya

- 29 November 2020, 15:35 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay/Free-Photos


PR CIREBON - Masyarakat sedang hangat membicarakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (atau RUU Minol).

Karenanya pro kontra tidak dapat terhindarkan, itu karena dalam RUU Minuman Alkohol ini membahas tentang memproduksi dan mengonsumsi minuman beralkohol yang bakal dilarang namun untuk beberapa kegiatan atau tempat tertentu.

Pasal 1 RUU Minuman Beralkohol menjelaskan, minuman beralkohol dimana itu minuman yang mengandung etanol (C2 H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Baca Juga: Dinyatakan Reaktif Covid-19, KPU Bengkulu Ganti Penyelenggara Pemungutan Suara

Baik diberlakukannya perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau sebaliknya, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.

Lewat pengertian tersebut, berikut ini klasifikasi minuman beralkohol yang dilarang yang terdapat dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2:

Pasal 4 ayat (1) Minuman Beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

Baca Juga: Restoran Seabat Langgar Prokes dan Dihadiri Ketua MPR, Begini Langkah dr Tirta

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1 persen (satu persen) sampai dengan 5 persen (lima persen);

b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5 persen (lima persen) sampai dengan 20 persen (dua puluh persen) dan

c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20 persen (dua puluh persen) sampai dengan 55 persen (lima puluh lima persen).

Baca Juga: Restoran Seabat Langgar Prokes dan Dihadiri Ketua MPR, Begini Langkah dr Tirta

Pasal 4 ayat (2) Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

1. Minuman Beralkohol tradisional dan

2. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Klasifikasi ini menjadi dasar dalam Pasal 5 hingga 7 dan dijelaskan bahwa kegiatan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan bahkan mengonsumsi minuman beralkohol akan dilarang dan bisa dipidana maupun denda.

Baca Juga: Tak Beretika Menangani Habib Rizieq, MER-C Sebut Wali Kota Bogor Perlu Belajar Etika Kedokteran

Sanksi pidana yang diberikan mulai dari dipenjara selama 3 bulan hingga paling lama 10 tahun tergantung pelanggaran yang dilanggar yang dijelaskan dalam Pasal 18 hingga 21.

Selain pidana penjara, dalam pasal tersebut juga disebutkan sanksi lain untuk pelanggar adalah denda mulai dari Rp10 juta hingga Rp1 miliar.

Sejak 10 November 2020, RUU Minuman Berlkohol ini masuk dalam Program Legislasi Nasional yang saat ini berada dalam tahap harmonisasi.

Baca Juga: Terorisme Terus Berkembang, Dekan UNPAR: Penyelesaian Tidak Hanya Pendekatan TNI dan Hukum saja

Tahap harmonisasi ini sendiri yaitu tahap kedua setelah dimulainya penyusunan RUU. Agar RUU ini bisa disahkan masih harus melalui beberapa tahapan lagi, seperti diantaranya penetapan usul, pembicaraan tingkat I, dan pembicaraan tingkat II.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x