Imbas Pernikahan Putri Habib Rizieq, 5 Kepala Dinas Terancam Kehilangan Jabatannya

- 29 November 2020, 15:52 WIB
Habib Rizieq.
Habib Rizieq. /Tangkapan layar Youtube/Front TV


PR CIREBON - Beberapa pekan lalu setelah kepulangan Habib Rizieq Syihab yang sudah 3 setengah tahun tidak pulang ke Indonesia, beliau menggelar sebuah acara Maulid Nabi yang dihadirkan oleh ribuan jamaah.

Imbas dari kerumunan yang di sebabkan oleh Habib Rizieq Syihab membuat beberapa Kepala Kepolisian serta Kepala daerah di copot dari jabatannya karena pelanggaran Protokol Kesehatan di masa Pandemi Covid-19 ini.

Hal tersebut pun dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang telah mencopot Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Andono Warih dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup karena terkait kerumunan massa saat Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Baca Juga: Ketika Benih Lobster Transformasi Jadi Pundi-pundi Uang, Berikut Kronologi Korupsi Edhy Prabowo

Pencopotan tersebut tertuang dalam sebuah surat perintah tugas bernomor 855/-082.74 yang ditandatangani oleh Plt. Sekda DKI Jakarta Sri Haryati.

Kemudian dari hasil audit Inspektorat DKI Jakarta menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.

“Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat,” ujar Chaidir. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA news.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Dinilai Lakukan Intervensi pada Tim Medis, Fadli Zon: Cari Perhatian

Tidak hanya itu, bahkan Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Pusat Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen pun terancam akan kehilangan jabatannya.

Karena pasalnya semua orang yang terlibat dalam kejadian Terjadinya kerumunan tersebut akan di periksa oleh inspektorat, oleh karena itu beberapa jabatan dari wilayah sekitar terancam akan dicopot jika terbukti bersalah telah lalai dalam tugas.

Pemeriksaan oleh inspektorat sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan gubernur pada jajaran wilayah.

Baca Juga: Dalam RUU Minuman Beralkohol, Ini Jenis Miras yang Akan Dilarang Peredarannya

Karena arahan dari gubernur berisi empat langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan.

Arahan tersebut disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.

Seluruh pihak memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Salah satu dari empat butir arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.

Baca Juga: Solskjaer Terpukau Bruno Fernandes Amankan Poin Kemenangan, Minta Pemain MU Contoh Mentalitasnya

Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

Gubernur Anies langsung meminta agar Inspektorat segera mengaudit dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah.

Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal empat arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik. Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada.

Baca Juga: Dinyatakan Reaktif Covid-19, KPU Bengkulu Ganti Penyelenggara Pemungutan Suara

Seluruh prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Pada kesempatan terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan adanya temuan tindak pidana dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November.

"Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga hari ini (Jumat) naik ke penyidikan," kata Fadil Imran.

Baca Juga: Restoran Seabat Langgar Prokes dan Dihadiri Ketua MPR, Begini Langkah dr Tirta

Meski tidak berbicara banyak mengenai perkembangan kasus tersebut, Fadil mengatakan semua pihak yang terkait dalam kasus akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tambahnya.

Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki pelanggaran protokol kesehatan dengan timbulnya kerumunan massa pada acara FPI itu.

Baca Juga: Tak Beretika Menangani Habib Rizieq, MER-C Sebut Wali Kota Bogor Perlu Belajar Etika Kedokteran

Polisi juga telah menggelar perkara dalam kasus tersebut dan menemukan adanya unsur pidana pelanggaran UU kekarantinaan dan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x