MUI Lebak: Haram Pemberontakan ke Pemerintah yang Sah, Jangan Mendirikan Negara dalam Negara

- 30 November 2020, 10:20 WIB
Ilustrasi pemberontakan.
Ilustrasi pemberontakan. /Public Domain Pictures/Pixabay

PR CIREBON – Pemberontak kepada pemerintah yang sah dalam ilmu fiqih adalah bughat, dan hal itu dilarang karena dapat menimbulkan kemudaratan dan kesengsaraan.

Hal tersebut diutarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, pada Minggu, 29 November 2020. Oleh karena itu, MUI Lebak mengharamkan perbuatan tersebut.

"Kita minta masyarakat tidak terprovokasi oleh ajakan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan menyebar kebencian untuk membuat perpecahan bangsa ini," kata Wakil Ketua MUI Lebak KH Akhmad Khudori di Lebak, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Hasil Keputusan Munas V PKS, Optimis Raih 15 Persen Suara Pilpres 2024

Penyebar kebencian, adu domba dan ketidaksukaan terhadap pemerintah yang sah melalui media sosial sangat membahayakan dan masyarakat harus melakukan pencegahan.

Selama ini, katanya, kondisi wilayah Kabupaten Lebak cukup damai dan kondusif, sehingga persatuan dan kesatuan harus terus dijaga dan dilestarikan. Ia mengatakan hal itu disebabkan perbuatan bughat hukumnya haram untuk menggulingkan atau pemberontak terhadap pemerintah yang sah.

"Kita jangan sampai mendirikan negara dalam negara," katanya mengingatkan.

Menurut dia, bughot itu hukumnya haram dan dilarang sehingga perlu diperangi, karena tidak memberikan kemaslahatan kepada umat manusia. MUI Lebak mengajak semua komponen masyarakat agar mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari hasil perjuangan para alim ulama juga para pejuang untuk merdeka lepas penjajah.

Baca Juga: Waspada, Pengguna Jalan Tol Cipali Dilarang Memacu Kendaraan di Atas 100 Km/Jam, Simak Penjelasannya

Selama ini, katanya, masyarakat Kabupaten Lebak yang penduduknya sangat religius sebagai daerah ‘seribu madrasah’ selalu menghormati dan menghargai di tengah keanekaragaman suku, bahasa, adat dan agama.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x