Waspada, Pengguna Jalan Tol Cipali Dilarang Memacu Kendaraan di Atas 100 Km/Jam, Simak Penjelasannya

- 30 November 2020, 10:00 WIB
Polisi saat melakukan razia  speed gun di jalan Tol Cipali.
Polisi saat melakukan razia speed gun di jalan Tol Cipali. // ANTARA/


PR CIREBON - Akhir-akhir ini marak kasus kecelakan yang terjadi di jalan bebas hambatan atau jalan tol lantaran banyak faktor yang menjadi penyebabnya.

Sebagai antisipasi, Astra Infra Toll Road Cikopo-Palimanan sebagai operator Tol Cipali telah melakukan berbagai upaya guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di ruas tol sepanjang 116,75 kilometer tersebut.

Direktur Operasi Astra Tol Cipali, Agung Prasetyo mengatakan beberapa penyebab terjadinya kecelakaan di ruas tol itu adalah gap kecepatan, faktor pecah ban, dan kelelahan pengemudi.

Baca Juga: DPR Sesalkan Sikap HRS Rahasiakan Hasil Tes Swab: Lebih Baik Dipublikasikan, Keselamatan Penting

Dirinya menjelaskan bahwa rata-rata pengguna Tol Cipali memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi sekira 130 km/jam, sedangkan masalah lainnya banyak kendaraan niaga besar yang memacu truknya terlalu lambat, rata-rata sekitar 29 km/jam.

Gap kecepatan tersebut menjadi salah satu penyebab terjadinya kasus tabrak belakang, di mana mobil kecil yang melaju kencang tidak dapat mengindari truk besar yang berjalan lambat di depannya.

Menurut Agung, saat ini Astra Tol Cipali telah menjalankan program 3E (Education, Engineering dan Enforcement), yakni menggandeng Kementerian Perhubungan dan Polda Jawa Barat untuk melakukan razia kecepatan menggunakan speed gun dan menindak truk kelebihan muatan (over dimension dan overload/ODOL).

Baca Juga: Istana Kecam Pembunuhan Satu Keluarga di Sulteng, Mahfud MD: Satgas Tinombala Sedang Mengejar Pelaku

"Dengan diadakannya program 3E, berdasarkan data yang tercatat, sampai dengan pertengahan November 2020 angka kecelakaan di tol Cipali turun 7 persen, dibandingkan periode yang sama di tahun 2019. Sedangkan angka fatalitas menurun sebanyak 75,” kata Agung, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA News.

Dengan dilaksanakannya  razia speed gun, operator Tol Cipali berharap pengendara patuh dengan ketentuan kecepatan, yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

"Dengan kecepatan yang sesuai aturan, diharapkan juga para pengemudi dapat menjaga jarak antara kendaraan di depannya untuk hindari tabrak belakang atau tabrak beruntun," katanya.

Baca Juga: HRS Tolak Penelusuran Kontak, Doni Monardo: Tokoh Masyarakat, Seharusnya Jadi Teladan dan Kooperatif

Hal lain yang dilakukan operator Tol Cipali untuk mencegah kecelakaan adalah dengan memasang speed reducer di beberapa ruas jalan, pada sisi kiri maupun kanan.

Speed reducer adalah marka jalan berbentuk garis panah yang memberikan efek visual kepada pengemudi untuk mengurangi kecepatan kendaraannya.

Sedangkan untuk mengurangi angka fatalitas kecelakaan, pengelola tol tersebut memasang wire rope baja di sisi jalan, agar kendaraan yang oleng tidak keluar jalur dan menyeberang ke sisi yang berlawanan.

Baca Juga: Teror Pembunuhan di Sigi Sulteng, Polri Imbau Masyarakat Tetap Tenang: Kita akan Ikut Patroli

"Seandainya terjadi kecelakaan, sling baja dapat menahannya," kata dia.

Faktor lainnya yang juga menjadi penyebab insiden kecelakaan di Cipali adalah kelelahan pengemudi. Untuk itu Agung berharap pengguna tol dapat memanfaatkan rest area untuk beristirahat setelah mengemudi 3-4 jam.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x