Kiai Ma'ruf Amin Lengser, Ini Capaian Selama Lima Tahun Menjabat Ketum MUI

- 27 November 2020, 11:56 WIB
Demisioner Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prf KH Ma'ruf Amin.
Demisioner Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prf KH Ma'ruf Amin. //Instagram/@kyai_marufamin

PR CIREBON- Rapat Pleno I Munas X MUI dengan agenda pembacaan laporan pertanggungjawaban pengurus MUI Pusat periode 2015-2020 dipungkasi dengan menerima secara bulat LPJ tersebut oleh peserta.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Panitia Pengarah Munas X MUI, KH Abdullah Jaidi itu, juga dinyatakan bahwa keseluruhan pengurus MUI Pusat periode 2015-2020 telah demisioner. Ini berarti bahwa Prof KH Ma'ruf Amin tak lagi menjabat sebagai ketua umum MUI.

Sementara itu, saat membacakan LPJ, Kiai Ma'ruf Amin menjelaskan pencapaian terbaik MUI selama lima tahun di bawah kepemimpinannya. Dia menjelaskan pencapaian terbaik MUI adalah menjadikan standard ISO sebagai standar MUI.

Baca Juga: Diambil Alih Luhut Binsar Pandjaitan, Produk Ekspor KKP akan Fokus pada Tuna dan Udang

Menurut Kiai Ma'ruf, bukanlah perjalanan yang mudah untuk bisa diterima ISO, beberapa syarat harus terpenuhi termasuk syarat transparansi.

“Hanya MUI yang punya ISO. Bisa diterima ISO itu ada macam-macam. Tidak mungkin didapat kalau kita tidak memenuhi itu. Kita di bawah kendali Sekjen Buya Anwar Abbas tiga tahun ini sudah tamkinul ma’rifah (paham betul) dalam urusan ISO. Ini sesuatu yang tidak mudah,” kata Wakil Presiden RI ini di arena Munas X MUI, Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 26 November 2020.

Sementara itu, terkait program Islam wasathiyah, dia menjelaskan bahwa hal itu merupakan ruh dalam agenda kepemimpinan.

Baca Juga: Viral Nyanyian Provokatif Sudutkan Wali Kota Surabaya, Tagar 'Bela Bu Risma' Jadi Trending Twitter

Aktivitas MUI selama lima tahun kepengurusannya berfokus pada pengarusutamaan Islam wasathiyyah. Sosialisasi dan edukasi terkait itu pun terus dilakukan melalui Komisi Dakwah.

Kiai Ma'ruf juga berpesan agar MUI bisa menjadi contoh untuk ormas-ormas yang dinaunginya, dengan tetap menjaga nilai ittifaqat atau kesepakatan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x