“MUI harus menjadi kendaraan untuk semua pihak. Itulah yang saya sebut MUI itu ibarat kereta api. Ada relnya, ada tujuannya, ada penumpangnya, karena itu kita tidak bisa membawa MUI semau kita. Ada qararat itu yang menjadi landasan kita,” kata dia, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari MUI.
Sementara itu, sekjen demisioner MUI, Buya Anwar Abbas, memaparkan bahwa selama lima tahun kiprah MUI, Komisi Fatwa telah mengembangkan ilmu syariah di kalangan ulama sesuai kebutuhan dalam rangka memberikan bimbingan hukum bagi umat Islam.
Baca Juga: Habib Rizieq Kembali Disoroti, Usai Pelanggaran Prokes Kini Pelanggaran Perda Ketertiban Umum
Dia menyebutkan, tercatat sudah ada 338 fatwa, yakni 261 fatwa merupakan keputusan produk halal dan 47 fatwa bukan tentang produk halal.
Dia juga menyampaikan bahwa adanya fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI sangat membantu untuk menyelesaikan isu isu kontemporer terutama bidang keagamaan.
Dia menyebutkan, fatwa dari MUI sangat membantu masyarakat terutama umat dan bahkan saya seringkali mengatakan, pemerintah sangat tertolong oleh kehadiran fatwa MUI.
“Pemerintah sangat terbantu dalam mengatasi masalah yang timbul karena Covid-19,” kata dia.***