PR CIREBON - Belum usai kasus pelanggaran protokol kesehatan atas acara yang digelar di rumahnya, kini Habib Rizieq Shihab kembali disoroti kasus.
Kali ini Imam Besar FPI tersebut dituding telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum berkaitan dengan pemasangan baliho Habib Rizieq.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono angkat bicara soal penertiban sejumlah baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang dilakukan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.
Baca Juga: Resmi Gantikan Ma’ruf Amin, KH Miftachul Akhyar Menjadi Ketua Umum MUI
Jenderal bintang dua Polri ini mengatakan, pemasangan baliho tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum.
"Penertiban baliho ini karena sudah melanggar perda, tidak sesuai dengan peruntukannya," ujar Irjen Argo di Mabes Polri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News pada Kamis, 26 November 2020.
Selain itu, kata Argo, baliho juga mengandung kata-kata bernuansa provokasi sehingga perlu ditertibkan.
Baca Juga: KH Miftachul Akhyar Jadi Ketum MUI, Menag Ucapkan Selamat dan Pesan Khusus Terkait Islam Nusantara
Argo juga menyatakan Polri mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kodam Jaya dalam menertibkan baliho tersebut.
"Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berkewajiban membantu, karena ini ranahnya pemerintah daerah," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyebut sebanyak 900 baliho atau spanduk bergambar Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah diturunkan aparat keamanan. ***