Jika HRS Sehat hingga Tolak Penelusuran Kontak, Mahfud MD: Mohon Kooperatif, Penuhi Panggilan Polisi

- 30 November 2020, 09:28 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberikan keterangan terkait sikap pemerintah atas kurang kooperatifnya Habib Rizieq Shihab yang enggan dilakukan penelusuran kontak.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberikan keterangan terkait sikap pemerintah atas kurang kooperatifnya Habib Rizieq Shihab yang enggan dilakukan penelusuran kontak. /Tangkapan Layar Youtube BNPB

PR CIREBON – Seperti diberitakan sebelumnya, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dan pihak Rumah Sakit UMMI Bogor menolak mempublikasikan hasil tes swab, selain juga menolak dilakukannya tracing atau penelusuran kontak.

Sementara itu, pihak FPI menegaskan bahwa Rizieq dalam keadaan sehat dan baik-baik saja.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut jika Habib Rizieq Shihab mengklaim dalam keadaan sehat, ia diharapkan dapat kooperatif memenuhi panggilan kepolisian.

Baca Juga: Said Aqil Siroj Positif Covid-19, Sespri: Penyakit Ini Bukan Aib, Mohon Doa Sedang Dirawat Intensif

"Dimohonkan kepada Saudara Muhammad Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum," tegas Menko Polhukam, Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB pada Minggu, 29 November 2020.

"Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," sambungnya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Selain itu, Mahfud meminta RS UMMI Bogor dan MER-C bersikap kooperatif jika dipanggil kepolisian terkait hasil pemeriksaan swab Habib Rizieq saat menjalani perawatan di RS UMMI. Ia meminta semua pihak tidak salah mengira terkait pemanggilan ini.

Baca Juga: Hasil Tes Swab Rizieq Shihab Dirahasiakan, DPR: Hak Pasien, Tapi Waspada Keselamatan Perlu

Mahfud mengatakan, setiap orang yang dipanggil kepolisian tidak pasti bersalah. Ia mencontohkan pemanggilan seseorang hanya untuk dimintai keterangan yang sifatnya membantu penyidik dalam mengumpulkan sejumlah bukti.

"Khusus untuk RS UMMI dan MER-C itu juga akan dimintai keterangan, dimintai keterangan itu mungkin hanya diminta data teknis, tak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah," jelasnya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News Youtube BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x