PR CIREBON- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan bahwa pemerintah bisa memproses hukum tiap pihak yang terlibat dalam penolakan tracing Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Mahfud mengatakan bahwa siapapun yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat, dimana petugas itu melakukan tugas pemerintahan bisa diancam dengan pasal 212 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Maka siapapun dia bisa diancam juga dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini buat bisa diambil oleh pemerintah,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu 29 November 2020.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Layangkan Surat Panggilan ke Habib Rizieq, FPI: Jaga Jempol, Tetap Main Cantik
Mahfud mengatakan memang benar bahwa catatan kesehatan pasien berhak dilindungi aspek kerahasiaannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Tetapi, di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis bahwa kalau ada hukum khusus, maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disampingi atau tidak harus diberlakukan,” kata Mahfud dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
Dalam kasus Rizieq tersebut, berlaku hukum khusus yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang menyebutkan bahwa catatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.
Baca Juga: Soal Tes Swab Habib Rizieq Dirahasiakan, Polri Agendakan Pemanggilan Empat Direksi RS UMMI Bogor
Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada Rizieq Shihab agar kooperatif dalam rangka penegakan hukum.
“Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama,” ucap Mahfud.