Tak Kooperatif, Mahfud MD: Proses Hukum Pihak Terlibat Penolakan Tracing Rizieq Shihab

- 30 November 2020, 06:18 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi pembataian satu keluarga di Sigi, Sulawesi Tengah.*
Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi pembataian satu keluarga di Sigi, Sulawesi Tengah.* /Instagram @polhukamri/Instagram @polhukamri

Dia menambahkan, seumpama Rizieq Shihab dinyatakan sehat dan tidak dapat menulari Covid-19 kepada orang lain, bisa saja Imam Besar FPI itu yang tertular karena kerap berada di antara kerumunan orang.

“Secara teknis kesehatan, itu sangat membahayakan bagi penularan Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Dianggap Tidak Beretika, Fadli Zon: Mungkin Cari Peluang Politik

Mahfud mengatakan pihak Rumah Sakit Ummi dan Mer-C juga akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian berwajib.

Untuk itu, Mahfud meminta pihak terkait dapat kooperatif dan wajib hadir, agar kepolisian bisa mendalami keterangan-keterangan dari yang bersangkutan.

“Dimintai keterangan itu, mungkin hanya perlu data-data teknis. Tidak meski kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah. Mungkin hanya diminta keterangan jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimana, siapa saja yang masuk, dan sebagainya.” Kata Mahfud.

“Jadi tidak harus dianggap dia telah melanggar undang-undang,” sambungnya.

Baca Juga: Perempuan Garda Nusantara Desak Pemerintah tegas, Soal Kasus Habib Rizieq Hingga Reshuffle Kabinet

Mahfud mengatakan bahwa Mer-C tidak memiliki laboratorium terdaftar di Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang berwenang melakukan tes Covid-19.

“Meskipun berdasarkan catatan Mer-C itu tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes,” pungkas Mahfud.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x