Tak Kooperatif, Mahfud MD: Proses Hukum Pihak Terlibat Penolakan Tracing Rizieq Shihab

- 30 November 2020, 06:18 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi pembataian satu keluarga di Sigi, Sulawesi Tengah.*
Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi pembataian satu keluarga di Sigi, Sulawesi Tengah.* /Instagram @polhukamri/Instagram @polhukamri

PR CIREBON- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan bahwa pemerintah bisa memproses hukum tiap pihak yang terlibat dalam penolakan tracing Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Mahfud mengatakan bahwa siapapun yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat, dimana petugas itu melakukan tugas pemerintahan bisa diancam dengan pasal 212 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Maka siapapun dia bisa diancam juga dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini buat bisa diambil oleh pemerintah,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu 29 November 2020.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Layangkan Surat Panggilan ke Habib Rizieq, FPI: Jaga Jempol, Tetap Main Cantik

Mahfud mengatakan memang benar bahwa catatan kesehatan pasien berhak dilindungi aspek kerahasiaannya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Tetapi, di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis bahwa kalau ada hukum khusus, maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disampingi atau tidak harus diberlakukan,” kata Mahfud dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Dalam kasus Rizieq tersebut, berlaku hukum khusus yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang menyebutkan bahwa catatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.

Baca Juga: Soal Tes Swab Habib Rizieq Dirahasiakan, Polri Agendakan Pemanggilan Empat Direksi RS UMMI Bogor

Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada Rizieq Shihab agar kooperatif dalam rangka penegakan hukum.

“Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama,” ucap Mahfud.

Dia menambahkan, seumpama Rizieq Shihab dinyatakan sehat dan tidak dapat menulari Covid-19 kepada orang lain, bisa saja Imam Besar FPI itu yang tertular karena kerap berada di antara kerumunan orang.

“Secara teknis kesehatan, itu sangat membahayakan bagi penularan Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Dianggap Tidak Beretika, Fadli Zon: Mungkin Cari Peluang Politik

Mahfud mengatakan pihak Rumah Sakit Ummi dan Mer-C juga akan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian berwajib.

Untuk itu, Mahfud meminta pihak terkait dapat kooperatif dan wajib hadir, agar kepolisian bisa mendalami keterangan-keterangan dari yang bersangkutan.

“Dimintai keterangan itu, mungkin hanya perlu data-data teknis. Tidak meski kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah. Mungkin hanya diminta keterangan jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimana, siapa saja yang masuk, dan sebagainya.” Kata Mahfud.

“Jadi tidak harus dianggap dia telah melanggar undang-undang,” sambungnya.

Baca Juga: Perempuan Garda Nusantara Desak Pemerintah tegas, Soal Kasus Habib Rizieq Hingga Reshuffle Kabinet

Mahfud mengatakan bahwa Mer-C tidak memiliki laboratorium terdaftar di Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang berwenang melakukan tes Covid-19.

“Meskipun berdasarkan catatan Mer-C itu tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes,” pungkas Mahfud.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x