Polda Metro Jaya Layangkan Surat Panggilan ke Habib Rizieq, FPI: Jaga Jempol, Tetap Main Cantik

- 29 November 2020, 21:57 WIB
Surat panggilan untuk Habib Rizieq Shihab
Surat panggilan untuk Habib Rizieq Shihab /PMJNews/


PR CIREBON - Dilaporkan oleh akun Twitter Front Pembela Islam (FPI) bahwa Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq dan menantunya, Habib Hanif Alathas, 29 November 2020.

Pemanggilan tersebut terkait dengan kerumunan yang mengundang massa ketika acara Maulid Nabi dan acara pernikahan putri Habib Rizieq.

"Surat panggilan dari Polda Metro Jaya yang ditujukan untuk IB HRS dan Habib Hanif Alathas telah diterima oleh Team BHF (Badan Hukum FPI)," cuit akun FPI tersebut.

Baca Juga: FPI Sebut Surat Panggilan HRS Sudah Diterima, Netizen Jangan Terpancing Emosi Tetap Bermain Cantik

Akun FPI tersebut kembali berkicau setelah mengabarkan tentang surat pemanggilan tersebut, mengajak pendukung Habib Rizieq untuk menjaga jempol dan statement, jangan sampai ada delik yang diajukan.

"Dear Netizen Pro HRS. Sekesal-kesalnya kita, semarah-marahnya kita, ingat.. Kalian ada di barisan Imam Besar HRS. Jaga jempol kalian, jaga statement kalian, jangan sampai ada delik. Tetap main cantik. UU ITE berlaku untuk kalian. Hati-hati," kicaunya. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Twitter FPI.

Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut sudah naik tingkat menjadi penyidikan, karenanya Polisi mengambil tindakan selanjutnya untuk meminta keterangan saksi.

Baca Juga: Polisi Pastikan Surat Pemanggilan Sudah Dikirim, Pemeriksaan HRS akan Dilakukan Lusa 1 Desember 2020

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus telah mengatakan sebelumnya bahwa dari hasil gelar perkara kasus tersbeut, pihaknya menaikan ke tingkat penyidikan.

“Pagi tadi kita lakukan gelar perkara oleh tim penyidik dan dari hasil gelar perkara itu, sudah dianggap cukup untuk dinaikan ke tingkat penyidikan,” kata Kombes Yusri kepada wartawan, di Jakarta, Kamis 26 November 2020.

Menurutnya, setelah dilakukan analisis mulai dari keterangan para saksi yang telah diklarifikasi, Polisi menemukan adanya unsur pelanggaran pidana terkait kasus kerumunan yang meningkatkan jumlah positif kasus Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Bima Arya Desak Ungkap Hasil Swab HRS, Dr Berlian: Pakde Jokowi Bilang Tidak Membuka Privasi Pasien

"Setelah gelar perkara telah memenuhi unsur-unsur persangkaan di Pasal UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujar Yusri. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Dia juga menyampaikan bahwa untuk ke depannya, pihaknya akan kembali mengumpulkan sejumlah alat bukti lainnya, diawali dari keterangan para saksi hingga bukti-bukti yang menjadi petunjuk lainnya.***

 

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Twitter PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x