FPI Sebut Surat Panggilan HRS Sudah Diterima, Netizen Jangan Terpancing Emosi Tetap Bermain Cantik

- 29 November 2020, 21:43 WIB
Surat panggilan untuk Habib Rizieq Shihab
Surat panggilan untuk Habib Rizieq Shihab /PMJNews/


PR CIREBON - Terkait polemik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), FPI melalui akun Twitternya mengunggah sebuah foto dan status yang mengatakan kediaman Habib Rizieq Syihab telah di datangi oleh pihak kepolisian.

Jajaran Polda Metro Jaya yang mendatangi kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kemudian Kedatangan jajaran Polda Metro hendak memberikan sebuah surat panggilan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan yang sempat terjadi di masa pandemi Covid-19. Diketahui, kasus kerumunan Rizieq ini sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Baca Juga: Polisi Pastikan Surat Pemanggilan Sudah Dikirim, Pemeriksaan HRS akan Dilakukan Lusa 1 Desember 2020

Pemanggilan tersebut pastinya terkait dengan kerumunan massa dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kemudian surat yang telah di terima oleh Badan Hukum FPI tersebut merupakan Surat panggilan yang ditujukan kepada Habib Rizieq Shihab dan Habib Hanif Alatas.

Dalam unggahan tersebut tampak foto yang menunjukkan pihak kepolisian yang mendatangi pihak FPI.

Baca Juga: Bima Arya Desak Ungkap Hasil Swab HRS, Dr Berlian: Pakde Jokowi Bilang Tidak Membuka Privasi Pasien

"Surat Panggilan dari Polda Metro Jaya yg ditujukan untuk IB HRS dan Habib Hanif Alathas telah diterima oleh Team BHF (Badan Hukum FPI)," tulis akun @kabarFPI yang telah dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com pada 29 November 2020.

Kemudian tidak berselang lama, akun @kabarFPI kembali menuliskan cuitan khusus untuk para netizen yang pro kepada Habib Rizieq mengingatkan agar para netizen yang pro dengan Habib Rizieq untuk menahan emosi.

"Dear Netizen yg Pro HRS Sekesal-kesalnya kita, semarah-marahnya kita, ingat... Kalian ada di barisan Imam Besar HRS," ujarnya.

Baca Juga: Soal Undang-undang Pelegalan Aborsi, Ribuan Orang di Argentina Berunjuk Rasa

Tak hanya itu admin pada akun FPI pun mengingatkan agar para netizen yang berada di barisan Habib Rizieq tetap bermain cantik dan tidak terpancing emosi.

Kemudian Selain dipanggil Polda Metro Jaya Habib Rizieq setidaknya telah dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.***

 

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x