Barang Bukti Capai Rp1 M, Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diamankan Polrestabes Semarang

- 27 November 2020, 20:09 WIB
Polrestabes Bandung mengungkap kasus produksi uang palsu pada Selasa, 13 Oktober 2020
Polrestabes Bandung mengungkap kasus produksi uang palsu pada Selasa, 13 Oktober 2020 /Polrestabes Bandung mengungkap kasus produksi uang palsu pada Selasa, 13 Oktober 2020/

PR CIREBON - Polres Semarang menangkap empat orang yang diduga membuat dan mengedarkan uang kertas palsu senilai total 1 miliar rupiah.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Auliansyah Lubis di Semarang, Jumat 27 November 2020 mengatakan, para pelaku tersebut mempunyai perannya masing-masing.

Menurut Auliansyah, pengungkapan jaringan tersebut berasal dari laporan bank yang menemukan uang palsu di mesin setoran tunai ATM.

Untuk peran masing-masing pelaku, tersangka Yapto adalah pencetak uang palsu dengan menggunakan komputer dan mesin pencetak.

Baca Juga: 10 Program Ditetapkan Presiden Jokowi, Demi Percepatan Proyek Strategis Nasional

Uang palsu senilai Rp100.000 itu kemudian dijual kepada tersangka Sodikin seharga Rp2,7 juta per 100 lembar.

Uang palsu itu kemudian dijual kembali kepada tersangka Suripto seharga Rp 3 juta per 100 lembar.

"Modus pelaku ini dengan menyetorkan uang lewat ATM setor tunai," katanya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

"Uangnya kemudian disetor lewat ATM. Setelah masuk, uang itu diambil lagi lewat ATM lain," ujarnya.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2020 di Mataram, Masyarakat Minta KPU Pastikan Petugas TPS Bebas Covid-19

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x