Polri Musnahkan 50.087 Lembar Uang Palsu, Bank Indonesia: Uang Palsu Sama Saja Merendahkan Kehormatan RI

- 26 Februari 2020, 13:20 WIB
FOTO ilustrasi uang palsu.*/DOK.PR
FOTO ilustrasi uang palsu.*/DOK.PR /

PIKIRAN RAKYAT - Kasus uang palsu kembali mencuat di Indonesia. Kali ini ditemukan sekitar 50.000 lembar rupiah palsu.

Uang rupiah palsu tersebut seluruhnya merupakan hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di Kantor Pusat BI selama rentang waktu 2017 hingga Januari 2018.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kantor Berita Antara, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) memusnahkan 50.087 lembar uang rupiah palsu di Jakarta pada Rabu, 26 Februari 2020.

Baca Juga: Usai Dilanda Banjir, Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan: Aktivitas KBM Sudah Kembali Normal

Disebutkan, uang rupiah palsu yang dimusnahkan itu terdiri atas pecahan Rp 100.000 sampai dengan Rp 100.

Pemusnahan uang rupiah palsu ini dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pen.Mus.Pid/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 27 Agustus 2019.

“Pemusnahan uang rupiah palsu merupakan wujud pelaksanaan amanat pengelolaan uang yang dimandatkan kepada BI sebagaimana diatur dalam UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang,” kata BI.

Baca Juga: Siaga Banjir di Wilayah Jawa Barat, PT PLN Sebut 252 Gardu Mati Sisa Akan Segera Dioperasionalkan

Kerja sama BI dan Polri dalam penanggulangan uang rupiah palsu dilaksanakan sesuai Nota Kesepahaman (NK) antara BI dengan Polri.

Hal ini sesuai dengan ketetapan Nomor: 21/7/NK/GBI/2019 - B/105/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang Kerja Sama Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kerja sama diantara keduanya telah diwujudkan dengan pemeriksaan barang bukti pengungkapan kasus uang rupiah palsu, pemberian keterangan ahli dalam pengungkapan kasus uang rupiah palsu. Serta sosialisasi atau edukasi terkait uang rupiah, serta koordinasi dan pertukaran informasi.

Baca Juga: Tagar #BangsatBangsa Trending Bela Anies Baswedan soal Banjir Jakarta, Ridwan Kamil Ikut Kena Sentil

“Salah satu hasil nyata dari upaya untuk mencegah dan memerangi praktik pemalsuan uang rupiah adalah melalui pemusnahan uang rupiah palsu,” kata BI.

Menurut BI, selain merugikan masyarakat, praktik pemalsuan uang rupiah juga merendahkan kehormatan rupiah sebagai salah satu simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BI juga mengungkapkan, akan senantiasa melakukan upaya penanggulangan uang rupiah palsu, baik dari sisi preventif melalui penguatan kualitas unsur pengaman, sosialisasi, dan edukasi.

Baca Juga: Kasus Pembongkaran Situs Sultan Matangaji, Ketua Laskar Macan Ali Cirebon Sebut Ada Kesalahpahaman

Mengenai ciri keaslian uang rupiah untuk melindungi masyarakat dari risiko menjadi korban penerimaan uang rupiah palsu serta mendukung upaya represif untuk memberikan efek jera kepada pelaku pemalsuan uang melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Untuk mencegah menjadi korban penerimaan uang rupiah palsu, masyarakat diimbau untuk dapat mengenali ciri keaslian uang rupiah melalui metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).

Baca Juga: Viral Video Penimbunan Karung Pasir di Saluran Air untuk Sabotase Anies Baswedan, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Berikan Fakta Mengejutkan

“Dalam hal menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia atau melalui bank terdekat,

Serta melaporkan kepada Kepolisian setempat apabila menemukan adanya tindak pidana pemalsuan uang rupiah di lingkungannya,” kata BI.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x