Kasus Kerumunan HRS di Megamendung Terus Berlanjut, Polda Jabar: Ada Potensi Penetapan Tersangka

- 26 November 2020, 20:38 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol CH Patoppoi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol CH Patoppoi. // ANTARA/

PR CIREBON - Buntut dari kerumunan dalam acara tabligh akbar Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yaitu pelanggaran protokol kesehatan hingga Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil dipanggil untuk klarifikasi.

Namun tak sampai disitu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan ada potensi penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan HRS di Bogor, usai perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Patoppoi di Polda Jabar, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA News.

Baca Juga: Diduga Hina Jokowi di Media Sosial, Pria Asal Deli Serdang Diamankan Polisi

Menurut Patoppoi, pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka itu yakni pihak penyelenggara kegiatan, bahkan juga pemilik lokasi Pondok Pesantren alam Agrikultural Markas Syariah DPP Front Pembela Islam (FPI).

Adapun kegiatan HRS itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markas Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November lalu.

Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga pada saat kedatangan HRS.

Baca Juga: Diduga Hina Jokowi di Media Sosial, Pria Asal Deli Serdang Diamankan Polisi

Berdasarkan hasil penyelidikan, Potoppoi juga mengatakan pemilik pondok pesantren itu diduga adalah HRS yang sudah berdiri sejak tahun 2012 silam.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x