PR CIREBON - Buntut dari kerumunan dalam acara tabligh akbar Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yaitu pelanggaran protokol kesehatan hingga Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil dipanggil untuk klarifikasi.
Namun tak sampai disitu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan ada potensi penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan HRS di Bogor, usai perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Patoppoi di Polda Jabar, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA News.
Baca Juga: Diduga Hina Jokowi di Media Sosial, Pria Asal Deli Serdang Diamankan Polisi
Menurut Patoppoi, pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka itu yakni pihak penyelenggara kegiatan, bahkan juga pemilik lokasi Pondok Pesantren alam Agrikultural Markas Syariah DPP Front Pembela Islam (FPI).
Adapun kegiatan HRS itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markas Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November lalu.
Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga pada saat kedatangan HRS.
Baca Juga: Diduga Hina Jokowi di Media Sosial, Pria Asal Deli Serdang Diamankan Polisi
Berdasarkan hasil penyelidikan, Potoppoi juga mengatakan pemilik pondok pesantren itu diduga adalah HRS yang sudah berdiri sejak tahun 2012 silam.