PR CIREBON - Sebelumnya pada sejumlah tempat yang terpasang baliho Habib Rizieq Shihab tengah di tertibkan oleh sejumlah anggota yang tergabung dalam operasi pencopotan tersebut.
Dengan pencopotan sejumlah baliho yang dilakukan oleh anggota gabungan TNI-POLRI serta Satpol PP membuat pertanyaan di sejumlah publik, yang mana banyak publik mengatakan bahwa penertiban tersebut seharusnya dilakukan oleh pihak satpol PP.
dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari siaran pers pada ANTARA news bahwa Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam keterangan pers, Rabu 25 November 2020 telah menanggapi aksi pencopotan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) yang terjadi di sejumlah daerah.
Terkait dengan aksi pencopotan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen awi Setiyono mengatakan polisi hanya bersifat mengamankan operasi pencopotan tersebut.
Baca Juga: Perempuan Palestina Masuki Gedung Putih, Berkat Gagasan Perubahan ala Joe Biden
Sementara aturan soal baliho pada peraturan daerah atau Perda di sebut pihaknya akan menyikapi aktivitas tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Yang akhirnya pihak polisi kini menyerahkan masalah pencopotan baliho kepada satpol PP hal ini disampaikan karopenmas humas polri dalam keterangan pers yang disiarkan secara daring Rabu 25 November
"Sikap proporsional saja terkait dengan masalah-masalah pemasangan spanduk tentunya, yang perlu digarisbawahi itu adalah penertiban spanduk ada aturannya di Perda masing-masing daerah penegak hukumnya siapa adalah satpol PP." ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono
Baca Juga: Pernyataan Sikap Gerindra Atas Kasus Suap Edhy Prabowo, Hormati Proses Hukum dan Siap Cari Pengganti