PDIP Apresiasi Tindakan Kodam Jaya Bersama Polda Metro dalam Penurunan Baliho Habib Rizieq

- 23 November 2020, 21:23 WIB
Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI, Gembong Warsono.*
Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI, Gembong Warsono.* /Instagram.com/@gembongwarsono/

PR CIREBON- Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasinya atas langkah dan tindakan penegakan hukum yang tegas, profesional, terukur dari institusi Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono di Jakarta, Senin 23 November 2020.

“Langkah yang dimotori oleh Pangdam Jaya dan Kapolda Metro sangat diapresiasi masyarakat yang terlihat dari berbagai pemberitaan di media massa, menyiratkan kerinduan dan kembali tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum yang sesuai dengan hukum sebagai wujud negara hukum,” katanya.

Baca Juga: Ketum Partai NasDem Surya Paloh Positif Covid-19 Setelah Sebelumnya Dinyatakan DBD

Atas langkah-langkah yang telah dilakukan oleh aparat keamanan termasuk penurunan spanduk, baliho, dan atribut lainnya dengan ada nada-nada provokatif, Gembong menilai hal itu suatu langkah yang mestinya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak dulu.

“Tindakan tegas dan berani dari Pangdam Jaya dan Polda Metro Jaya meski dimaknai sebagai teguran keras atas pelanggaran terhadap pelanggaran hukum yang mensyaratkan izin,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, keterlibatan TNI juga sah karena berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI Bab IV pasal 7 Ayat 9 dan 10 menyiratkan “membantu pemda dan kepolisian dalam ketertiban masyarakat” yang artinya dalam hal ini tugas TNI, selain operasi militer untuk perang, juga dapat melakukan tugas operasi militer selain perang.

Baca Juga: Sambut Fadil Imran Jadi Kapolda Metro Jaya Baru, Anies Baswedan: Ini Tugas Besar, Tapi Bukan Berat

Gembong menilai bahwa Anies Baswedan selaku kepala daerah DKI, juga harus menjadi panglima dalam penegakan hukum nasional maupun lokal seperti Perda di DKI Jakarta, serta bisa menggerakan organisasi perangkat daerah (OPD) Satpol PP dengan tugas pokok dan fungsi itu.

“Dengan demikian, Pemda DKI Jakarta jangan lagi melakukan pembiaran atas segala bentuk pelanggaran hukum daerah, dalam hal ini pendirian, pemasangan spanduk, baliho, dan atribut lainnya yang tidak sesuai peraturan,” katanya.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x