Jakarta Darurat Covid-19, Perpanjang PSBB Transisi hingga 6 Desember 2020, Berikut Penjelasannya

- 23 November 2020, 12:40 WIB
PSBB Transisi DKI Jakarta diperpanjang.
PSBB Transisi DKI Jakarta diperpanjang. /instagram.com/@dkijakarta


PR CIREBON - Setelah habis masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi selama 14 hari terhitung dari 8 November hingga 22 November 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali perpanjang PSBB Transisi tersebut.

Akibat DKI Jakarta darurat Covid-19 dengan catatan kasus terkonfirmasi positif mencapai 1.579 orang dalam satu hari.

Belum lagi telah muncul klaster baru Covid-19 akibat kerumunan acara pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan serta acara keagamaan lain yang dihadiri Rizieq di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

"Penularan kasus di Jakarta mulai sedikit meningkat dalam dua pekan terakhir setelah melambat di pekan-pekan sebelumnya," tulis akun Instagram @dkijakarta pada 22 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Baca Juga: Penurunan Baliho Biasa Dilakukan oleh Aparat Gabungan, Pangdam Jaya: 900 Spanduk Sejak September

Maka dari itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan  memperpanjang PSBB Transisi untuk masyarakat DKI Jakarta selama 14 hari, terhitung dari 23 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020.

"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 23 November sampai dengan 6 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19," tulis @dkijakarta dalam keterangan unggahannya.

Diketahui penularan Covid-19 di Jakarta masih terbilang cukup tinggi, melalui akun Instagramnya Pemprov DKI Jakarta mengingatkan masyarakat agar tetap waspada.

"Penularan masih terjadi dan kita harus semakin waspada. Jika kita merasakan atau mengetahui orang lain bergejala ataupun terpapar dengan kasus positif, kami membuka nomor telepon Posko Jakarta Tanggap Covid-19," jelasnya.

Baca Juga: Komentari Polemik HRS, Sekjen Partai Gelora Mahfuz Sidik Minta Parpol Tidak Memanfaatkan Polemik

Selain itu, sebagai salah satu bentuk penegakkan hukum terhadap pelanggar PSBB Transisi, Pemprov DKI Jakarta membuat aplikasi untuk melaporkan.

"Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran #PSBBTransisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI," tulisnya.

Sebelumnya pada awal November, Jakarta berhasil menekan penyebaran Corona dan sempat hanya mencatatkan tambahan kasus 500 orang per hari.

Anies berpendapat, dengan memperpanjang PSBB Transisi, itu mengartikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran serta penularan Covid-19.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x