Jakarta Masih Tunggu Keputusan Sekolah Tatap Muka, Wagub DKI: Lihat Situasi Pandemi Dua Bulan Nanti

- 22 November 2020, 21:33 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka.
Ilustrasi sekolah tatap muka. /Pexels/Max Fischer/

PR CIREBON – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menyiapkan kajian mengenai rencana sekolah tatap muka, menyusul kebijakan terbaru yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) menyebutkan bahwa kesiapan itu masih menunggu situasi pandemi Covid-19 dalam dua bulan ke depan. Pemprov DKI bersama Dinas Pendidikan telah menyiapkannya.

“Jadi kesiapan kami di internal sudah siap, namun kita menunggu perkembangan data-data dari penyebaran Covid-19, apakah dalam 2 bulan ke depan datanya semakin baik atau justru semakin memburuk,” ungkap Ariza kepada wartawan, Minggu, 22 November 2020.

Baca Juga: Petamburan Gelar Rapid Test Gratis, Pelaksanaan Langsung Dipantau Kapolda Metro Jaya

Ariza mengatakan, Pemprov DKI tidak akan serta-merta membuka sekolah tatap muka. Menurut dia, tetap ada sarana dan prasarana protokol kesehatan yang harus dipenuhi dalam menjalankan sekolah tatap muka.

“Ada persyaratan yang dipenuhi, pertama harus kesiapan sarana prasarana pendukung di setiap tempat pendidikan atau sekolah seperti wastafel, hand sanitizer, pengecekan suhu, diatur kapasitasnya tidak melebihi 50 persen, dan lain sebagainya,” tuturnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan terkait sekolah tatap muka di tengah pandemi. Nadiem kini memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai 2020/2021.

Baca Juga: DPR Menilai Instruksi Mendagri Soal Penegakan Prokes: Jangan Buat Spekulasi dan Salah Arti

“Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah,” jelas Nadiem pada Jumat, 20 November 2020 lalu.

“Mulai Januari 2021, ada tiga pihak yang menentukan apakah sekolah itu boleh dibuka atau tidak. Yang pertama adalah pemdanya sendiri, pemda atau dalam situasi yang lain kanwil atau kantor Kemenag,” lanjutnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x