PR CIREBON - Belum lama ini Habib Rizieq Menggelar Tabligh Akbar di daerah Megamendung, Bogor, yang dihadiri oleh ribuan jamaah
Imbas menggelar Tabligh Akbar di wilayah Bogor saat masa pandemi Covid-19 sangatlah berbahaya, apalagi dengan mengabaikan protokol kesehatan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang biasa di kenal kang Emil menuturkan bahwa kerumunan massa dalam jumlah besar di acara tabligh akbar di Megamendung, Bogor, Jawa Barat berbuntut lima warga positif tertular virus Covid-19.
Baca Juga: Santer Isu Penggantian Menteri Edhy Prabowo, Gerindra Sebut Itu Hak Prerogatif Preside
Dari sederetan peristiwa tersebut kini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akan segera menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.
penetapan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 12 orang dalam rangka penyelidikan sejak sepekan lalu, Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi.
Dan kini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa barat telah resmi meningkatkan status kasus kerumunan masa dari kegiatan yang dihadiri Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, kabupaten Bogor.
Baca Juga: Akan Ada Seleksi Guru Honorer Jadi PPPK pada 2021, NU Minta Jangan Bedakan Kemendikbud dan Kemenag
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa barat mengatakan kalau Habib Rizieq Syihab telah melanggar 3 aturan sekaligus.