PR CIREBON - Belum lama ini Habib Rizieq menggelar tabligh akbar di daerah Megamendung, Bogor, yang dihadiri oleh ribuan jemaah
Imbas menggelar Tabligh Akbar di wilayah Bogor saat masa pandemi Covid-19 sangatlah berbahaya, apalagi dengan mengabaikan protokol kesehatan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang biasa di kenal kang Emil menuturkan bahwa kerumunan massa dalam jumlah besar di acara tabligh akbar di Megamendung, Bogor, Jawa Barat berbuntut lima warga positif tertular Covid-19.
Baca Juga: Perempuan Palestina Masuki Gedung Putih, Berkat Gagasan Perubahan ala Joe Biden
Dari sederetan peristiwa tersebut kini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akan segera menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.
penetapan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan memeriksa sebanyak 12 orang dalam rangka penyelidikan sejak sepekan lalu, Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi.
Dari gelar perkara yang ada saat pemanggilan untuk klarifikasi totalnya ada 15 orang, namun saat klarifikasi ternyata hanya hadir 12 orang saja.
Baca Juga: Pernyataan Sikap Gerindra Atas Kasus Suap Edhy Prabowo, Hormati Proses Hukum dan Siap Cari Pengganti
Setelah di selidiki dan di cari tau ternyata 3 orang yang tidak hadir telah di konfirmasi oleh pihak kepolisian yang ternyata terpapar Covid-19.