Polisi Naikan Kasus Pelanggaran Prokes ke Penyidik, Habib Rizieq Dikenai 3 Pasal Sekaligus

- 26 November 2020, 16:47 WIB
Ombudsman Sebut Denda Rp50 Juta Habib Rizieq Hanyalah Formalitas: Kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq telah dinaikan ke penyidik oleh polisi dan dikenai 3 pasal sekaligus.
Ombudsman Sebut Denda Rp50 Juta Habib Rizieq Hanyalah Formalitas: Kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq telah dinaikan ke penyidik oleh polisi dan dikenai 3 pasal sekaligus. /Dok. HRS Center.

PR CIREBON - Belum lama ini Habib Rizieq Menggelar Tabligh Akbar di daerah Megamendung, Bogor, yang dihadiri oleh ribuan jemaah

Imbas menggelar Tabligh Akbar di wilayah Bogor saat masa pandemi Covid-19 sangatlah berbahaya, apalagi dengan mengabaikan protokol kesehatan.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang biasa di kenal kang Emil menuturkan bahwa kerumunan massa dalam jumlah besar di acara tabligh akbar di Megamendung, Bogor, Jawa Barat berbuntut lima warga positif tertular Covid-19.

Baca Juga: Soal Penyusunan Naskah Khutbah Jumat, Kemenag: Semata-mata untuk Perkaya Khasanah Bukan Paranoid

Dari sederetan peristiwa tersebut kini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat akan segera menaikkan status perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.

Adapun kegiatan Rizieq Shihab itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 november lalu.

Yang mana Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga pada saat kedatangan Rizieq Shihab.

Baca Juga: Polda Jawa Barat akan Segera Menaikan Status Perkara Dugaan Pelanggaran Prokes Habib Rizieq

Kemudian Dalam penerapan PSBB pra AKB itu, menurutnya ada sejumlah aturan yang seharusnya tidak dilanggar oleh warga ketika menggelar kegiatan yang mengundang masyarakat.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x