Polisi Naikan Kasus Pelanggaran Prokes ke Penyidik, Habib Rizieq Dikenai 3 Pasal Sekaligus

- 26 November 2020, 16:47 WIB
Ombudsman Sebut Denda Rp50 Juta Habib Rizieq Hanyalah Formalitas: Kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq telah dinaikan ke penyidik oleh polisi dan dikenai 3 pasal sekaligus.
Ombudsman Sebut Denda Rp50 Juta Habib Rizieq Hanyalah Formalitas: Kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq telah dinaikan ke penyidik oleh polisi dan dikenai 3 pasal sekaligus. /Dok. HRS Center.

Di antaranya yakni pondok pesantren boleh beroperasi, namun tidak bisa dikunjungi.
Kemudian kegiatan pertemuan boleh dilakukan namun pengunjung harus dibatasi 50 persen dari total kapasitas, atau maksimal sebanyak 150 orang.

"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa maksimal waktunya tiga jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan siap mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di Bogor," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari ANTARA news

Baca Juga: Santer Isu Penggantian Menteri Edhy Prabowo, Gerindra Sebut Itu Hak Prerogatif Presiden

Namun faktanya saat di lapangan pada kegiatan Rizieq Shihab seluruh aturan tersebut diduga telah dilanggar.

Mulai dari jumlah orang, waktu acara, hingga penyelenggara tidak membuat surat pernyataan kepada Gugus Tugas Covid-19 Bogor.

"Dihadiri lebih dari 150 orang, tadi sudah dijelaskan dihadiri sekitar 3.000 orang, dan lebih dari tiga jam. Dari jam 09.00 WIB pagi sampai jam 23.00 WIB," ucap Patoppoi.

Baca Juga: Akan Ada Seleksi Guru Honorer Jadi PPPK pada 2021, NU Minta Jangan Bedakan Kemendikbud dan Kemenag

Maka dari itu, polisi menduga dalam kegiatan itu ada peristiwa tindak pidana berupa ada upaya menghalang-halangi upaya pemerintah dalam penanggulangan wabah Covid-19, serta dugaan pelanggaran penyelenggara kekarantinaan kesehatan.

"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Patoppoi.

Adapun dalam kasus ini, polisi menggunakan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, dan Pasal 216 KUHPidana.***

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x