Soal Penyusunan Naskah Khutbah Jumat, Kemenag: Semata-mata untuk Perkaya Khasanah Bukan Paranoid

- 26 November 2020, 15:53 WIB
LOGO Kemenag.*
LOGO Kemenag.* /Kemenag//



PR CIREBON - Kementerian Agama RI saat ini sedang menggodok rencana penyiapan naskah khutbah Jumat. Naskah yang disiapkan diharapkan bisa menjadi alternatif para Khatib Jumat saat akan menyampaikan khutbah.

“Penyusunan naskah khutbah Jumat semata-mata dengan tujuan memperkaya khazanah bagi para Khatib, bukan menunjukkan ketakutan berlebihan atau paranoid, apalagi dianggap sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada para ulama, kyai atau habaib,” tutur Staf Khusus Menteri Agama Kevin Haikal di Jakarta, Kamis 26 November 2020.

“Penyusunan naskah khutbah inipun melibatkan mereka, para ulama, kyai, dan habaib,”sambungnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kementerian Agama.

Baca Juga: Tanggapi Pencopotan Baliho Habib Rizieq, Polri Menyerahkan Kelanjutannya pada Satpol PP

Menurut Kevin, naskah khutbah Jumat disusun untuk menjadi referensi tambahan bagi para khatib, utamanya bagi mereka yang membutuhkan. Sifatnya alternatif, sehingga tidak ada keharusan menggunakannya.

Hal ini penting ditegaskan, lanjut Kevin, karena memang ada beberapa negara, seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab yang mengatur ketat materi ceramah yang disampaikan khatib. Bahkan, teksnya juga disediakan pemerintah setempat. 

“Naskah-naskah yang disiapkan Kemenag  bukan sesuatu yang mengikat atau wajib dibaca khatib saat khutbah seperti di negara-negara tadi. Menag Fachrul Razi menyatakan kita tidak ingin menerapkan hal seperti itu di Indonesia. Ruang ekspresi para khatib di atas mimbar tidak dibatasi,” ujarnya.

Baca Juga: Pernyataan Sikap Gerindra Atas Kasus Suap Edhy Prabowo, Hormati Proses Hukum dan Siap Cari Pengganti

“Kemenag menyiapkan naskah khutbah sebagai opsi jika dibutuhkan, sekaligus guna memperkaya khazanah keislaman utamanya yang berkenaan dengan tema-tema terkait dinamika keberagamaan, sosial, dan persoalan ekonomi umat masa kini,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Kementrian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x