Pelayanan Kesehatan Alami Penurunan, BPJS Jelaskan Penanganan Covid-19 di Forum Internasional

- 26 November 2020, 14:59 WIB
Kartu BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan /KabarJoglosemar.com/Sandra

Upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk membantu pemerintah menangani Covid-19 adalah dengan mengalihkan beberapa layanan tatap muka yang biasa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan ke layanan digital, seperti Mobile JKN, Layanan Administratif melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Assistant JKN (Chika), JKN Interaktif Suara (Vika), BPJS Kesehatan Pusat Perawatan 1500400, melalui

Baca Juga: Arab Saudi Umumkan Hukuman bagi Pelecehan Terhadap Wanita, Hukum Penjara dan Denda hingga Rp189 Juta

BPJS Kesehatan juga melaksanakan program relaksasi tunggakan iuran JKN-KIS, sebagaimana diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang salah satu kebijakannya mengenai pelonggaran pembayaran tunggakan iuran bagi Peserta Bukan Penerima (PBPU).

Ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk memastikan warga memiliki akses layanan kesehatan. Peserta JKN-KIS dapat mengajukan pelonggaran tunggakan pembayaran premi hanya dengan membayar enam bulan tunggakan tagihan, sedangkan sisanya dapat dicicil dan dibayar paling lambat akhir tahun 2021.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah