BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Dipastikan Menaker Pencairannya Tidak akan Ditunda

- 16 November 2020, 09:48 WIB
Menaker, Ida Fauziyah: Menaker, Ida Fauziyah memastikan bahwa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu, pencairannya tidak akan ditunda.
Menaker, Ida Fauziyah: Menaker, Ida Fauziyah memastikan bahwa pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu, pencairannya tidak akan ditunda. /Dok. Humas Kemnaker

PR CIREBON - Sejak Senin 9 November 2020, BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah mulai dicairkan.

Pihak Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tidak akan menunda pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600.000 per bulan ini.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. menegaskan jika pihakya tidak menunda pencairan termin 2 bantuan subsidi upah (BSU) atau .

Baca Juga: Kerumunan Massa Sambut Habib Rizieq Disoroti, Pengamat: Bukti Pemerintah Abai Lindungi Masyarakat

Dia memastikan jika pencairan bantuan selama 4 bulan yang dikirim dalam dua termin ini sudah dilakuakan.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin, dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," kata Ida pada Kamis 12 November 2020 lalu.

Menurut Ida, setelah subsidi gaji atau upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji atau upah bisa langsung dicairkan.

Baca Juga: UAS Heran Facebook dan Instagram Seolah Selalu Blokir Konten Habib Rizieq, Apa Salahnya ?

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x