Arab Saudi Umumkan Hukuman bagi Pelecehan Terhadap Wanita, Hukum Penjara dan Denda hingga Rp189 Juta

- 26 November 2020, 14:18 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /PIXABAY/


PR CIREBON - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan hukuman baru untuk pelecehan terhadap wanita pada hari Rabu, 25 November 2020, yang mencakup penjara dan denda yang besar untuk setiap serangan fisik, psikologis, atau seksual terhadap wanita di Kerajaan.

Kantor Kejaksaan Umum Saudi telah mengamanatkan hukuman penjara minimum tidak kurang dari satu bulan, dan hingga satu tahun, untuk tindakan menyerang seorang wanita.

Selain itu, akan ada juga denda minimal 5.000 riyal Saudi, sekitar Rp19 juta, dan denda maksimal 50.000 riyal Saudi, atau sekitar Rp189 juta.

Baca Juga: Setelah Penantian Panjang, Vaksin Covid-19 Akhirnya Tersedia

Berita tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Internasional PBB untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, yang diperingati setiap tahun pada 25 November.

Hak wanita di Arab Saudi

Arab Saudi telah membuat reformasi hukum yang signifikan bagi perempuan selama beberapa tahun terakhir, termasuk memberikan perempuan hak untuk mengemudi dan kemampuan untuk mengajukan paspor dan bepergian dengan bebas tanpa izin dari wali laki-laki.

Wanita Arab Saudi juga mendapat banyak manfaat dari reformasi hukum ekonomi dalam tiga tahun terakhir, menurut laporan Bank Dunia yang dirilis pada Januari, yang menyimpulkan bahwa ekonomi Kerajaan membuat kemajuan terbesar secara global menuju kesetaraan gender sejak 2017.

Baca Juga: Gerindra Komitmen Berantas Korupsi, Terima Pengunduran Diri Edhy Prabowo Usai Jadi Tersangka Suap

Amandemen telah diadopsi di Arab Saudi untuk melindungi perempuan dari diskriminasi dalam pekerjaan, untuk melarang majikan memecat perempuan selama kehamilan dan cuti melahirkan, dan untuk melarang diskriminasi berbasis gender dalam mengakses layanan keuangan.

Arab Saudi mengalami satu tahun reformasi terobosan baru pada 2019, yang memungkinkan perempuan memiliki peluang ekonomi yang lebih besar di Arab Saudi, menurut studi Bank Dunia "Women, Business and the Law 2020". Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Al Arabiya.

Kerajaan menyamakan usia pensiun bagi perempuan dan laki-laki yaitu pada usia 60 tahun, memperpanjang masa kerja, pendapatan, dan kontribusi perempuan, ungkap laporan itu.

Baca Juga: Dinyatakan Negatif Covid-19, Tersangka Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster Jalani Isolasi Mandiri

Wanita di bawah ancaman selama pandemi virus korona

Kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga, telah melonjak di seluruh dunia sejak merebaknya pandemi virus corona.

Konsekuensi Covid-19 dan tindakan pencegahan meningkatkan risiko kekerasan bagi perempuan, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Stres, terganggunya jaringan sosial dan pelindung, hilangnya pendapatan dan penurunan akses ke layanan semuanya dapat memperburuk risiko kekerasan bagi perempuan,” urai laporan WHO tersebut.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: english alarabiya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x