Pelayanan Kesehatan Alami Penurunan, BPJS Jelaskan Penanganan Covid-19 di Forum Internasional

- 26 November 2020, 14:59 WIB
Kartu BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan /KabarJoglosemar.com/Sandra

PR CIREBON - BPJS Kesehatan memaparkan kerja sama Indonesia yang saling menguntungkan dalam penanganan Covid-19 di forum internasional Komisi Teknis Jaminan Perawatan dan Penyakit Medis dengan berbagai peran dan tugas BPJS Kesehatan dalam mendukung penanganan pandemi, walau pelayanan kesehatan menurun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Teknis Asuransi Perawatan dan Penyakit Medis International Social Security Association (ISSA), dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan penanganan Covid-19 di Indonesia dilakukan dari berbagai elemen bangsa mulai dari pemerintah, dunia usaha, hingga masyarakat.

Menurut Fachmi, wabah ini telah membangun kohesi sosial yang kuat di Indonesia, karena semua pihak menyadari peran dan tanggung jawabnya, sehingga dapat segera menangani wabah Covid-19 di Indonesia. Dia berkata: "Ini adalah tindakan gotong royong skala besar,” katanya, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Info Merapi Terbaru, Jumlah Pengungsi Meningkat di Klakah Boyolali dan Tetap Jaga Protokol Kesehatan

“Tak dipungkiri, pandemi Covid-19 ini mendorong seluruh pihak untuk bersatu dan bergerak bersama menanganinya, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BPJS Kesehatan, tenaga medis, industri kesehatan dan farmasi, pelaku usaha, media massa, hingga masyarakat itu sendiri," ujarnya.

Fachmi mencontohkan, BPJS Kesehatan ditugaskan pemerintah untuk memverifikasi klaim Covid-19 yang diajukan rumah sakit.

Jika verifikasi lolos, maka klaim akan dibayar oleh Kementerian Kesehatan dengan menggunakan dana dari Daftar Pelaksanaan Anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga 23 Oktober 2020, terdapat 209.386 kasus Covid-19 yang diverifikasi oleh BPJS Kesehatan dengan biaya hingga Rp 13,4 triliun.

Baca Juga: Spesial Bagi Pecinta Pedas, Ini Resep Lobster Bumbu Cabai yang Menggoda

“Di sisi lain, pelayanan kesehatan selama pandemi Covid-19 mengalami penurunan karena kekhawatiran masyarakat terpapar Covid-19. Kunjungan ke rumah sakit selama pandemi didominasi oleh para penyandang penyakit katastropik, sementara kunjungan dari pasien kronis yang berada dalam kondisi stabil, juga menurun. Untuk memastikan peserta JKN-KIS tetap dapat mengakses layanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah meluncurkan layanan konsultasi online pada aplikasi Mobile JKN untuk menjaga kontak atau komunikasi antara dokter dengan pasien,” jelasnya.

Upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk membantu pemerintah menangani Covid-19 adalah dengan mengalihkan beberapa layanan tatap muka yang biasa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan ke layanan digital, seperti Mobile JKN, Layanan Administratif melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Assistant JKN (Chika), JKN Interaktif Suara (Vika), BPJS Kesehatan Pusat Perawatan 1500400, melalui

Baca Juga: Arab Saudi Umumkan Hukuman bagi Pelecehan Terhadap Wanita, Hukum Penjara dan Denda hingga Rp189 Juta

BPJS Kesehatan juga melaksanakan program relaksasi tunggakan iuran JKN-KIS, sebagaimana diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang salah satu kebijakannya mengenai pelonggaran pembayaran tunggakan iuran bagi Peserta Bukan Penerima (PBPU).

Ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk memastikan warga memiliki akses layanan kesehatan. Peserta JKN-KIS dapat mengajukan pelonggaran tunggakan pembayaran premi hanya dengan membayar enam bulan tunggakan tagihan, sedangkan sisanya dapat dicicil dan dibayar paling lambat akhir tahun 2021.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah