Reuni 212 Dilarang Karena Ciptakan Kerumunan Massa, Akademisi: Aturan Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

- 26 November 2020, 12:56 WIB
Pelaksanaan Reuni 212
Pelaksanaan Reuni 212 /Pikiranrakyat

PR CIREBON – Kegiatan kerumunan massa, termasuk reuni 212, disarankan dilarang oleh pemerintah sebab berpotensi menambah kasus Covid-19.

Hal itu diutarakan oleh Akademisi epidemiologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Riris Andono Ahmad, yang menyarankan pemerintah untuk terus melarang kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa.

"Bukan mengimbau, tapi melarang kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Kemudian aturan itu ditegakkan tanpa pandang bulu," kata Riris di Jakarta pada Kamis, 26 November, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Menurut Riris jika masih banyaknya kegiatan yang menimbulkan kerumunan, kasus penularan Covid-19 akan semakin sulit dikendalikan.

"Akan terus merangkak naik kalau kita tidak efektif dalam pencegahan," katanya.

Baca Juga: Kasus Suap Menteri Edhy, KPK Ingatkan Pejabat Tidak Memanfaatkan Jabatan Demi Kepentingan Pribadi

Prinsipnya, semakin meningkat mobilitas orang akan semakin meningkat pula penularan Covid-19. Pencegahannya yakni dengan seberapa konsisten penerapan protokol kesehatan dijalankan. Riris berharap semua pihak bisa menahan diri untuk membuat kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Dia juga menyarankan pertemuan dengan banyak orang dijalankan saja secara online, karena kasus positif Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda penurunan. Oleh sebab itu, kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian harus dihentikan, termasuk rencana reuni 212.

Sementara itu, Indonesia kembali mencatatkan rekor jumlah kasus positif Covid-19 harian yang mencapai 5.534 pada Rabu, 25 November 2020. Penambahan kasus di Jakarta sebanyak 1.273, paling tinggi dibandingkan daerah lain, jumlah pasien meninggal pun paling banyak, yakni 17 orang.

Baca Juga: Nekat Lewati Kawat Berduri Setinggi 3000 Meter, Pesenam Korea Utara Menyeberang ke Selatan

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x