Kasus Suap Menteri Edhy, KPK Ingatkan Pejabat Tidak Memanfaatkan Jabatan Demi Kepentingan Pribadi

- 26 November 2020, 12:50 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kanan) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (Kedua kiri) menunjukkan barang bukti pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (kanan) didampingi Deputi Penindakan Karyoto (Kedua kiri) menunjukkan barang bukti pada konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi tersebut, salah satunya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO


PR CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan kepada para pejabat publik agar tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan bagi pribadi atau kelompok.

Hal itu sebagai respons atas penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) sebagai tersangka penerima suap.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari mengatakan pejabat publik saat dilantik telah bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Pasca Edhy Prabowo Ditetapkan Tersangka, Presiden Tunjuk Luhut Sebagai Menteri KKP Ad Interim

“Karena itu, KPK selalu mengingatkan agar para pejabat publik selalu mengingat janji dan sumpah tersebut dengan mengemban tugas secara amanah serta tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan bagi pribadi atau kelompok,” tutur Nawawi.

Dia mengatakan dengan kewenangan yang dimiliki sebagai amanah jabatan, seorang pejabat publik memiliki kesempatan untuk membuat kebijakan yang memihak pada kepentingan bangsa dan negara.

“Karenanya jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memenuhi kepentingan pribadi dan golongannya,” katanya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Nekat Lewati Kawat Berduri Setinggi 3000 Meter, Pesenam Korea Utara Menyeberang ke Selatan

Selain Edhy, para tersangka penerima suap adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata (APM).

Serta pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswandi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Sedangkan sebagai pemberi, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).

Baca Juga: Manfaatkan Krisis untuk Kemajuan, Jokowi: Momentum Indonesia untuk Berbenah

KPK dalam perkara ini menerapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan “forwarder” dna ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp 9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul Faqih sebesar Rp 3,4 miliar. Diketahui, uang tersebut dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x