Tindak Tegas Kejahatan Tingkat Tinggi, Jaksa Agung Minta Pelaku Korupsi Dimiskinkan

- 25 November 2020, 21:15 WIB
Jaksa Agung Burhanuddin (tengah) didampingi Wakilnya Setia Untung Arimuladi (kiri) saat memberi keterangan pers.
Jaksa Agung Burhanuddin (tengah) didampingi Wakilnya Setia Untung Arimuladi (kiri) saat memberi keterangan pers. /Foto:Repro Youtube Kejagung./

PR CIREBON - Kasus Korupsi adalah sebuah kasus yang besar, bahwasanya pelaku Korupsi bisa di sebut sebagai maling negara.

Oleh karena itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta agar aparat penegak hukum dapat memiskinkan para pelaku korupsi sebagai efek jera terhadap pelaku.

"Kebijakan penegakan hukum wajib memastikan bahwa hukuman haruslah dapat memberikan deterrent effect, baik di sektor pidananya dan juga di sektor perekonomian pelaku," kata Jaksa Agung saat menyampaikan sambutan dalam acara penyerahan barang hasil rampasan negara dari Kementerian Keuangan kepada Kejaksaan RI, Jakarta, Selasa. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Diam-diam Izinkan Joe Biden Terima Laporan Harian Rahasia Presiden, Trump Akui Kemenangan Biden ?

Karena, jika sebelumnya menggunakan pendekatan mengejar dan menghukum pelaku melalui pidana penjara (follow the suspect), maka kali ini akan menggunakan pendekatan yang orientasinya harus dibarengi dengan pendekatan follow the money dan follow the asset.

Pentingnya menggabungkan pendekatan pidana dengan pendekatan ekonomi karena pelaku white collar crime memiliki rasio yang tinggi.

Hal tersebut terlihat dari modus yang kian canggih dan terstruktur karena dicampur dengan teori-teori ilmu pengetahuan seperti akuntansi dan statistik.

"Jika diukur dari canggihnya modus operandi, kelas orang yang terlibat dan besaran dana yang dijarah, jelas korupsi merupakan kejahatan kelas tinggi yang sebenarnya dilatarbelakangi oleh prinsip yang keliru yaitu keserakahan itu indah (greedy is beautiful)," ujar Burhanuddin.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ingin Libur Akhir Tahun 2020 Dipangkas, Pengamat: Pasti Banyak Pengusaha Kecewa

Para pelaku kejahatan korupsi, kata Jaksa Agung, mempertimbangkan antara biaya dan keuntungan yang dihasilkan.

Kalkulasi untung rugi tersebut bertujuan untuk menentukan dan memutuskan pilihan apakah melakukan atau tidak melakukan suatu kejahatan.

Pilihan yang diambil para pelaku adalah melakukan karena masih sangat menguntungkan.

Karena tidak sedikit pelaku korupsi yang siap masuk penjara, namun ia dan keluarganya masih akan tetap hidup makmur dari hasil korupsi yang telah dilakukan

Baca Juga: Bak Pengamat Politik, dr Tirta Kritik Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK, Singgung Bu Susi

Jika aparat penegak hukum menerapkan dua pendekatan sekaligus yakni pendekatan pidana dan pendekatan ekonomi, Jaksa Agung memastikan ada dua hal positif yang dapat diperoleh.

Pertama, dengan perampasan aset akan memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku korupsi bahwa kejahatan yang mereka lakukan tidak memberikan nilai tambah finansial, melainkan justru memiskinkan dan menimbulkan kesengsaraan bagi si pelaku.

Kedua, keberadaan benda sitaan, barang rampasan dan benda sita eksekusi sebagai aset pada akhirnya akan dipandang sebagai sesuatu yang penting karena merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat terpisahkan dari penanganan dan penyelesaian suatu perkara pidana.

"Dengan sudut pandang tersebut diharapkan dapat menginisiasi munculnya upaya semaksimal mungkin dan terintegrasi secara baik di setiap tahapan penegakan hukum, agar menjaga dan mempertahankan nilai aset yang berasal dan ada kaitannya dengan tindak pidana tidak berkurang sehingga aset tersebut dapat segera dipergunakan dan dimanfaatkan dengan baik dan dapat menghadirkan keadilan ekonomi," urai Jaksa Agung.

Baca Juga: Dana Vaksinasi Bertambah, Satgas PEN Siapkan Anggaran Kesehatan dengan nilai Rp97, 26 Triliun

Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung mengapresiasi Menteri Keuangan RI dan pimpinan KPK yang telah menyerahkan barang rampasan negara kepada Kejaksaan RI.

Dua barang rampasan negara yang berasal dari KPK itu berupa satu unit tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta Selatan dan satu unit tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Badung, Bali.

Status hukum dua aset itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Ini wujud sinergi dan koordinasi lintas sektoral antara Kementerian Keuangan RI, KPK, dan Kejaksaan RI," tutur Jaksa Agung.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah