5 Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Proses Pencairan BSU Guru Honorer dari Kemendikbud

- 25 November 2020, 09:51 WIB
Ilustrasi BSU termin kedua yang telah cair: Bagi para guru honorer, untuk mencairkan bantuan subsidi upah atau BSU dari Kemendikbud, wajib menyiapkan 5 dokumen yang telah ditentukan.
Ilustrasi BSU termin kedua yang telah cair: Bagi para guru honorer, untuk mencairkan bantuan subsidi upah atau BSU dari Kemendikbud, wajib menyiapkan 5 dokumen yang telah ditentukan. /Foto Pixabay/EmaAji

PR CIREBON – Kabar baik untuk para guru honorer atau non PNS. Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta.

Bantuan ini diperuntukan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS atau guru honorer dan bisa langsung mencairkannya.

"Setelah dokumen lengkap, PTK mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa," ujar Kapus Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News pada Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: Sambut Kapolda Jawa Barat Baru, Ridwan Kamil: Semoga Jabar Semakin Kondusif dan Tentram

Sebelum proses pencairan, cek dulu lima dokumen yang harus disiapkan PTK, antara lain:

1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

2. Print out Info GTK

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

4. Kartu Keluarga

5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada)

Baca Juga: Perihal Kerumunan Massa Sejumlah Acara di Jakarta, Wagub Sebut akan ada Evaluasi Jabatan

Sebagai informasi, BSU Kemendikbud diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS.

Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berstatus sebagai PTK non-PNS

- Terdaftar dan berstatuf aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

Baca Juga: Hari Guru Nasional 2020, Kemdikbud Gelar Apresiasi Dedikasi dan Inovasi Guru dan Kepala Sekolah

- Tidak dalam status mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.

- Tidak berstatus sebagai penerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.

- Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Masuk Zona Hijau, 15 SMA dan SMK di Wilayah Selatan Garut Mulai Berlakukan Belajar Tatap Muka

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan subsidi ini atau tidak, Anda bisa mengeceknya langsung melalui info.gtk.kemendikbud.go.id.

Sedangkan untuk guru honorer setingkat perguruan tinggi dapat mengakses pddikti.kemdikbud.go.id. ***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x