Terkait Kasus Korupsi Gratifikasi BTN, Mantan Direktur Properti Titanium Diperiksa Sebagai Saksi

- 25 November 2020, 09:05 WIB
ILUSTRASI korupsi: Mantan direktur PT Properti Titanium tahun 012, Fadjri Albanna diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTN.
ILUSTRASI korupsi: Mantan direktur PT Properti Titanium tahun 012, Fadjri Albanna diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BTN. /PRFM

PR CIREBON - Jaksa Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa Fadjri Albanna, Fadjri adalah mantan Direktur PT. Properti Titanium pada tahun 2012.

Dia sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi kepada mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono.

"Saksi yang diperiksa atau dimintai keterangannya hari ini yaitu Fadjri Albanna selaku mantan Direktur PT Titanium Property tahun 2012," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Selasa, 24 November 2020, dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Pengangguran Terdampak Pandemi Capai 7,07 persen, Menaker Sebut Perlu Ada Kebijakan Tepat

Menurutnya, pemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka menemukan fakta hukum dan mengumpulkan bukti-bukti tentang tindak pidana yang terjadi, terutama terkait proses pemberian gratifikasi kepada tersangka Maryono atas pemberian fasilitas kredit dari Bank BTN Cabang Harmoni kepada PT. Titanium Property di BTN Cabang Jakarta Harmoni.

"Apa dan bagaimana sebabnya status kredit perusahaan tersebut dalam kondisi macet dengan tingkat collectibility lima," ujarnya.

Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus gratifikasi atau suap terhadap mantan Direktur Utama Bank BTN Maryono itu.

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

Kelima tersangka tersebut adalah Maryono, Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, menantu Maryono yaitu Widi Kusuma Purwanto, Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan dan Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri Ghofir Effendy.

"Ternyata diduga, dalam pemberian fasilitas kredit tersebut ada dugaan gratifikasi atau pemberian kepada tersangka atas nama HM, yang dilakukan oleh YA senilai Rp2,257 miliar caranya dengan mentransfer uang itu melalui rekening menantu dari tersangka HM," kata Hari.

Pada 2013, tersangka H. Maryono yang menjabat Direktur Utama Bank BTN itu pun juga menyetujui pemberian kredit pada PT Titanium Property senilai Rp160 miliar.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Sebut Sebaiknya Pertemuan Habib Rizieq dan Pemerintah Dipercepat

Saat itulah terjadi kesepakatan agar PT Titanium Property memberikan gratifikasi senilai Rp. 870 juta dan ditransfer melalui menantu H. Maryono, Widi Kusuma Purwanto.

Kasus ini bermula pada 2014 ketika PT Pelangi Putra Mandiri mengajukan pinjaman dari Bank BTN senilai Rp117 miliar. Dalam perjalanannya, kredit ini bermasalah dan memiliki kolektibilitas 5 atau macet.***

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah