Mahasiswa Laporkan Dugaan Korupsi Rektor ke KPK, Dekan Justru Sebut Tindakan Merusak Reputasi Kampus

- 17 November 2020, 20:03 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran-rakyat.com
PR CIREBON – Seorang Mahasiswa melaporkan Rektor Universitas atas dugaan telah melakukan  kasus korupsi ke KPK. Atas pelaporan tersebut, salah satu pihak kampus mengomentari keputusan Mahasiswa yang melaporkan dugaan korupsi ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Atas tindakan tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Rodiyah menilai tindakan Frans Napitu, mahasiswa Unnes, yang melaporkan dugaan korupsi rektor ke KPK telah menurunkan reputasi kampus tersebut.

"Perbuatan itu juga menimbulkan situasi yang meresahkan bagi orang tua para mahasiswa baru," kata Rodiyah di Semarang, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 

Rodiyah berpendapat bahwa tindakan pelaporan yang dilakukan mahasiswa semester 9 tersebut ke KPK tidak prosedural.

Dirinya menyebutkan bahwa pelapor ke KPK seharusnya menyembunyikan identitas dan disertai dengan iktikad baik. Namun, yang bersangkutan ini sudah mengundang media massa untuk meliput pelaporan tersebut.

Pihak Unnes sendiri telah mengambil tindakan dengan mengembalikan Frans Napitu kepada orang tuanya untuk mendapat pembinaan moral karakter.
 

Rodiyah menuturkan, pengembalian pembinaan Frans Napitu ini belum merupakan sanksi atas tindakannya yang dinilai telah menurunkan reputasi Unnes tersebut. 

Kemudian, bersamaan dengan keputusan itu, kata dia, perguruan tinggi ini juga menunda seluruh kewajiban Frans Napitu sebagai mahasiswa Unnes untuk 6 bulan ke depan.

"Surat pemberitahuan sudah kami kirimkan kepada orang tua yang bersangkutan melalui PT Pos serta pemberitahuan melalui WhatsApp," katanya.

Rodiyah menjelaskan, surat keputusan ini dibuat setelah melalui pertimbangan tim yang dibentuk usai laporan Frans ke KPK pada pekan lalu. 
 

Ia menuturkan pembinaan terhadap mahasiswa semester 9 tersebut bukan merupakan yang pertama diberikan.

Sebelumnya, kata dia, teguran juga diberikan kepada mahasiswa program bidik misi itu atas beberapa perbuatan, seperti menyampaikan tuduhan adanya plagiasi yang dilakukan rektor, memimpin aksi yang menuduh rektor melakukan penindasan, hingga unggahan di media sosial tentang dukungan terhadap kelompok separatis di Papua.

Kemudian, setelah enam bulan dikembalikan kepada orangtuanya, kata dia, Frans akan kembali dievaluasi untuk mengetahui adanya perubahan atau tidak.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa Unnes Frans Napitu melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Rektor Unnes ke KPK.
 

Dalam laporannya, Frans menemukan beberapa komponen terkait dengan anggaran di kampusnya yang dinilai janggal.

Berdasarkan kepada temuan tersebut, memunculkan dugaan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa.

Frans Napitu memaparkan bahwa komponen anggaran yang dimaksud adalah keuangan yang bersumber dari mahasiswa maupun luar mahasiswa, baik sebelum maupun di tengah pandemi Covid-19.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x